Kamis, 30 April 2026

Disnaker Kepri Sebut Keberadaan TKA Tanpa RPTKA Berpotensi Bikin PAD Bocor

Disnakertrans Kepri ungkap tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berpotensi bikin PAD bocor.

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
DISNAKER KEPRI - Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Dicky Wijaya saat memberikan komentar di Batam Centre, mengenai penggunaan TKA di Galang Batang, Kabupaten Bintan, Senin (26/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri ungkap tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bepotensi bikin kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
  • Hasil razia ditemukan sedikitnya 30 TKA tak punya dokumen RPTKA. Kenakan denda mulai Rp6 juta per bulan.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) menilai, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan TKA terus diperketat, terutama di kawasan industri strategis di Kepri.

“Salah satu sumber PAD kita berasal dari Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) yang dibayarkan melalui mekanisme RPTKA. Kalau tidak ada RPTKA, tentu ada potensi loss yang cukup besar,” kata Diky, Senin (2/3/2026).

Sebelumnya, pada awal Februari 2026, Disnakertrans Kepri bersama tim pengawas ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia yang berada di kawasan industri Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Dari hasil razia, ditemukan 30 TKA yang tidak memiliki dokumen kerja resmi berupa RPTKA.

Atas temuan itu, Disnakertrans langsung mengambil langkah tegas.

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar TKA tidak lagi menggunakan visa tertentu seperti indeks C16, 18, dan 20 untuk bekerja tanpa dilengkapi RPTKA.

“Kami kenakan denda sesuai ketentuan. Satu bulan Rp6 juta, dua bulan Rp12 juta, dan tiga bulan Rp18 juta,” beber Diky Wijaya.

Diky mengatakan saat ini, pihaknya masih melakukan perhitungan total denda serta jumlah TKA yang dikenai sanksi.

Setelah penetapan final, Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk proses pembayaran.

Diky juga memaparkan simulasi potensi kerugian daerah akibat TKA yang tidak membayar DKPTKA.

Menurutnya, jika diasumsikan terdapat 500 TKA yang bekerja tanpa RPTKA, dengan kewajiban rata-rata 1.200 dolar AS per orang per bulan, maka potensi kehilangan PAD sangat signifikan.

“Kalau 1.200 dolar AS dikali 500 orang, lalu dikali kurs Rp16 ribu, itu sudah berapa potensi loss kita,”  ungkap Diky.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved