SINDIKAT CURANMOR DI BATAM
Polisi Ringkus Sindikat Curanmor di Batam, Dua Pelaku Residivis Kasus Serupa
Kini, barang bukti kejahatan Ranmor terparkir di halaman kantor Jatanras Polda Kepi. Polisi tangkap tiga tersangka sindikat.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
“Mereka mengaku baru empat kali melakukan pencurian. Namun, pengakuan ini masih kami dalami karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Kasus ini juga melibatkan jaringan penadah, sehingga masih kami kembangkan,” tegas Ronni.
Ia memastikan penyidikan masih berlanjut untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan penadah yang lebih luas.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 472 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pemilik sepeda motor matik yang kerap menjadi sasaran pelaku curanmor," sebutnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Deretan-barang-bukti-motor-hasil-penindakan-Jatanras-terparkir-di-halaman-Polda-Kepri.jpg)