Senin, 13 April 2026

SINDIKAT CURANMOR DI BATAM

Polisi Ringkus Sindikat Curanmor di Batam, Dua Pelaku Residivis Kasus Serupa

Kini, barang bukti kejahatan Ranmor terparkir di halaman kantor Jatanras Polda Kepi. Polisi tangkap tiga tersangka sindikat.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
CURANMOR DI BATAM - Deretan barang bukti ungkap kasus sindikat pencurian motor di Batam yang terparkir di halaman Mapolda Kepri, Senin (2/3/2026). Polisi meringkus 3 pelaku dalam kasus ini. Dua berstatus residivis kasus yang sama. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Ditreskrimum Polda Kepri bekuk sindikat curanmor di Batam.
  • Dua pelaku diketahui residivis kasus serupa, satu pelaku diketahui penadah.
  • Mengaku baru 4 kali beraksi. Polisi masih kembangkan kasus ini.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah sepeda motor tampak terparkir di halaman Mapolda Kepri.

Garis polisi (police line) tampak terpasang di sejumlah kendaraan bermotor itu.

Itu merupakan barang bukti dari sindikat pencurian motor alias curanmor di Batam berinisial Mg, Sm dan Uc.

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, tiga pria tersebut merupakan sindikat yang beroperasi di Batam dengan peran masing-masing.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami membekuk tiga tersangka. Dua orang ditangkap di kawasan Marina, Sagulung, dan satu tersangka di Jodoh,” ungkap Ronni, Senin (2/3/2026).

Polisi meringkus mereka pada Sabtu (28/2/2026).

Dua tersangka, Mg dan Sg, dibekuk di kawasan Marina.

Sementara Uc diamankan di kawasan Jodoh.

Berdasarkan laporan polisi, sindikat ini beraksi di sejumlah lokasi di Batam Kota.

Para tersangka mengaku telah mencuri sedikitnya empat unit sepeda motor, dengan sasaran utama sepeda motor jenis matik.

“Empat unit sepeda motor hasil curian berhasil kami amankan dan saat ini berada di Mapolda Kepri sebagai barang bukti,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, diketahui MG dan SM merupakan residivis kasus serupa.

Sementara UC berperan sebagai penadah.

Motor hasil curian dijual kepada UC dengan harga bervariasi, berkisar Rp1 juta hingga Rp1,6 juta per unit, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved