SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
Jelang Vonis Hampir 2 Ton Sabu Fandi Ramadhan dkk, PN Batam Perkuat Pengamanan Sidang
Sidang putusan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu, PN Batam koordinasi dengan Polda Kepri perkuat pengamanan sidang
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Sidang putusan kasus hampir 2 ton sabu di PN Batam dijadwalkan digelar Kamis (5/3)
- Dalam kasus ini, enam terdakwa sebelumnya dituntut JPU hukuman mati
- PN Batam perkuat pengamanan sidang untuk antisipasi hal yang tak diinginkan
- Kasus hampir 2 ton sabu di PN Batam ini jadi atensi banyak pihak, terutama menyangkut nasib hidup dan matinya seseorang
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang pembacaan putusan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau dijadwalkan berlangsung Kamis (5/3/2026) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Perkara ini menjadi atensi luas karena para terdakwa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Para terdakwa yang akan menjalani sidang vonis itu empat di antaranya WNI, yaitu Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, Leo Chandra Samosir, dan Fandi Ramadhan.
Sementara dua terdakwa lainnya warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.
Menjelang agenda pembacaan vonis tersebut, pihak pengadilan memastikan telah melakukan koordinasi terkait pengamanan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena, mengatakan pengamanan persidangan pada prinsipnya merupakan kewenangan kejaksaan.
Meski demikian, pengadilan tetap melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.
"Pengamanan itu biasanya tugas dari kejaksaan. Namun, Pengadilan sendiri telah berkoordinasi dengan keamanan juga, dalam hal ini Polresta Barelang untuk mem-back up," ujar Wattimena, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan karena perkara ini menjadi atensi berbagai pihak, termasuk di tingkat kepolisian daerah.
"Perkara ini kan menjadi atensi, sampai tingkat Polda. Pengamanan bisa saja ditingkatkan terutama untuk perkara-perkara yang dinilai berisiko tinggi," katanya.
Menurutnya, secara umum pimpinan pengadilan telah berkoordinasi dengan jajaran Polda Kepri dan Polres terkait kesiapan pengamanan sidang putusan tersebut.
"Kalau keamanan sudah pasti pimpinan kami dengan Polda, Polres pasti sudah koordinasi," ujarnya.
Wattimena menyebut, apabila terdapat potensi tertentu yang memerlukan peningkatan pengamanan, maka akan dilakukan koordinasi lanjutan untuk penambahan personel.
"Kalau ada potensi tertentu, kami koordinasikan untuk penambahan pengamanan tertutup. Untuk penebalan keamanan itu biasanya nanti dari kejaksaan," tuturnya.
Sidang pembacaan putusan ini diperkirakan akan akan dipadati oleh para pengunjung sidang dari pihak keluarga terdakwa.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
| Vonis Seumur Hidup di Kasus 1,9 Ton Sabu, Tiga Terdakwa Sea Dragon Melawan Lewat Banding |
|
|---|
| Jaksa Kejari Batam Banding Vonis 6 Kru Kapal Sea Dragon di Kasus 2 Ton Sabu |
|
|---|
| Jaksa Agung Singgung Peran JPU Depan Kajati Kepri, ST Burhanuddin: Jangan Terpengaruh Emosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Wattimena12.jpg)