Kamis, 4 Juni 2026

SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Sidang 2 Ton Sabu di Batam Diputus Besok, Ini Perjalanan Kasus Fandi Ramadhan hingga Dituntut Mati

PN Batam jadwalkan sidang putusan kasus 2 ton sabu di Batam yang jerat Fandi Ramadhan dkk hingga dituntut mati, digelar besok Kamis (5/3) pagi

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG 2 TON SABU - Terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton, Fandi Ramadhan menangis usai dituntut hukuman mati, Kamis (5/2/2026) di Pengadilan Negeri Batam. Sidang kasus yang menjerat enam terdakwa ini akan diputus Kamis (5/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus 2 ton sabu di Batam yang buat Fandi Ramadhan dkk dituntut hukuman mati diputus besok, Kamis 4 Maret 2026
  • JPU beberkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus ini
  • Fandi sampaikan pledoi, minta dibebaskan dari ancaman hukuman mati
  • Kasus ini dapat atensi dari banyak pihak termasuk Hotman Paris dan Komisi III DPR RI


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Sidang perkara penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu di Batam diputus besok, Kamis 5 Maret 2026.

Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadwalkan sidang putusan terhadap enam terdakwa kasus ini, termasuk Fandi Ramadhan, digelar mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam menuntut empat WNI, yakni Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan Tambunan dan dua WNA Thailand, Teerapong Lekpradub, Weerapat Phongwan, hukuman mati.

Bagaimana akhir kasus ini? 

Simak perjalanan kasus Fandi Ramadhan,dkk hingga dituntut hukuman mati perkara narkoba di PN Batam.

Baca juga: Jerit Pilu Keluarga Fandi Ramadhan, ABK di Ambang Hukuman Mati Perkara 2 Ton Sabu di Kepri

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat kapal Sea Dragon yang diawaki keenam terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di perairan Karimun, Kepri pada 21 Mei 2025 lalu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba hampir 2 ton sabu di kapal tersebut.

Fakta Persidangan

Tim JPU membeberkan 16 fakta persidangan terkait perkara sabu-sabu nyaris 2 ton yang salah satunya menyeret Fandi Ramadhan (25), awak kapal tanker Sea Dragon.

Sejumlah fakta persidangan itu terungkap dalam sidang lanjutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda replik oleh JPU pada Rabu (25/2/2025).

Sehari sebelumnya atau Selasa (24/2/2026), Fandi Ramadhan (25) dan para terdakwa lainnya dalam perkara ini menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Gusti Rio, Muhammad Arvian, dan Aditya Oktavian dalam tanggapannya menilai pembelaan Fandi dan tim penasihat hukumnya tidak berdasar dan cenderung menyesatkan fakta persidangan.

Jaksa kemudian menguraikan kembali satu per satu fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Baca juga: Menjelang Vonis 2 Ton Sabu Jerat Fandi Ramadhan Hingga Dituntut Mati, PN Batam: Tak Ada Tekanan

Pertama, Fandi direkrut melalui agen tidak resmi bernama Iwan dan diarahkan menghubungi Kapten Hasiholan Samosir. 

Dalam proses itu, Fandi diminta membayar Rp 2,5 juta kepada kapten.

Kedua, Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan memiliki sertifikasi pelaut. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved