SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
Sidang 2 Ton Sabu di Batam Diputus Besok, Ini Perjalanan Kasus Fandi Ramadhan hingga Dituntut Mati
PN Batam jadwalkan sidang putusan kasus 2 ton sabu di Batam yang jerat Fandi Ramadhan dkk hingga dituntut mati, digelar besok Kamis (5/3) pagi
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus 2 ton sabu di Batam yang buat Fandi Ramadhan dkk dituntut hukuman mati diputus besok, Kamis 4 Maret 2026
- JPU beberkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus ini
- Fandi sampaikan pledoi, minta dibebaskan dari ancaman hukuman mati
- Kasus ini dapat atensi dari banyak pihak termasuk Hotman Paris dan Komisi III DPR RI
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang perkara penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu di Batam diputus besok, Kamis 5 Maret 2026.
Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadwalkan sidang putusan terhadap enam terdakwa kasus ini, termasuk Fandi Ramadhan, digelar mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam menuntut empat WNI, yakni Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan Tambunan dan dua WNA Thailand, Teerapong Lekpradub, Weerapat Phongwan, hukuman mati.
Bagaimana akhir kasus ini?
Simak perjalanan kasus Fandi Ramadhan,dkk hingga dituntut hukuman mati perkara narkoba di PN Batam.
Baca juga: Jerit Pilu Keluarga Fandi Ramadhan, ABK di Ambang Hukuman Mati Perkara 2 Ton Sabu di Kepri
Perlu diketahui, kasus ini berawal saat kapal Sea Dragon yang diawaki keenam terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di perairan Karimun, Kepri pada 21 Mei 2025 lalu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba hampir 2 ton sabu di kapal tersebut.
Fakta Persidangan
Tim JPU membeberkan 16 fakta persidangan terkait perkara sabu-sabu nyaris 2 ton yang salah satunya menyeret Fandi Ramadhan (25), awak kapal tanker Sea Dragon.
Sejumlah fakta persidangan itu terungkap dalam sidang lanjutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda replik oleh JPU pada Rabu (25/2/2025).
Sehari sebelumnya atau Selasa (24/2/2026), Fandi Ramadhan (25) dan para terdakwa lainnya dalam perkara ini menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Gusti Rio, Muhammad Arvian, dan Aditya Oktavian dalam tanggapannya menilai pembelaan Fandi dan tim penasihat hukumnya tidak berdasar dan cenderung menyesatkan fakta persidangan.
Jaksa kemudian menguraikan kembali satu per satu fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Baca juga: Menjelang Vonis 2 Ton Sabu Jerat Fandi Ramadhan Hingga Dituntut Mati, PN Batam: Tak Ada Tekanan
Pertama, Fandi direkrut melalui agen tidak resmi bernama Iwan dan diarahkan menghubungi Kapten Hasiholan Samosir.
Dalam proses itu, Fandi diminta membayar Rp 2,5 juta kepada kapten.
Kedua, Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan memiliki sertifikasi pelaut.
2 ton sabu
sidang vonis 2 ton sabu di Batam
PN Batam
Fandi Ramadhan
Multiangle
Batam
Jaksa penuntut umum
Hukuman Mati
| Kasus 2 Ton Sabu, Pengacara Fandi Ramadhan Soroti Perubahan Kualifikasi di Putusan Banding |
|
|---|
| Kasus 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Tetap Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Masih Berunding Soal Kasasi |
|
|---|
| Vonis Banding Kasus 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Tetap 5 Tahun dan Ini Vonis Untuk Terdakwa Lainnya |
|
|---|
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Fandi-Ramadhan-usai-tuntutan.jpg)