Kamis, 30 April 2026

Polisi Buka Fakta Kasus Jimson Silalahi, Putusan Praperadilan dan Keterangan Ahli Jadi Dasar SP3

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasat Reskrim

Tayang:
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/istimewa
Konferensi pers kasus yang sempat Viral di Kota Batam, Polda Kepri Tegaskan Kasus Jimson Silalahi Sudah Sesuai Prosedur Hukum 

Dalam laporan lain terkait dugaan kekerasan psikis terhadap anak pelapor, penyidik turut melibatkan para ahli untuk melakukan analisis mendalam.

Hasil kajian medis dan psikologis menyatakan kondisi kognitif anak dalam keadaan normal dan tidak ditemukan gangguan psikologis yang signifikan.

Ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam perkara tersebut juga menyebut tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dari pihak terlapor.

Atas dasar itu, penyelidikan kasus tersebut dihentikan pada 5 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara transparan.

“Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara transparan, termasuk pemberian SP2HP secara bertahap sebanyak lima kali serta pelaksanaan pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara yang dihadiri langsung oleh pelapor,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melihat kasus tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum dan keterangan para ahli.

“Kami mengimbau masyarakat melihat perkara ini berdasarkan fakta hukum yang ada. Penghentian penyelidikan ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan tetap membuka peluang jika di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) yang dapat mengubah proses hukum.

“Apabila ada bukti baru yang valid, tentu akan kami analisis kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Tribunbatam.id/Setiawan_koe)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved