Selasa, 2 Juni 2026

TUGBOAT TERBALIK

Berbanding Terbalik Dengan Menteri, Disnaker Kepri Dicky Wijaya Tak Berani Beri Sanksi ke ASL Batam

Hingga saat ini Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, belum bisa memberikan komentar mengenai sangsi apa yang

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
DISNAKER - Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Dicky Wijaya, saat memberikan komentar di Batam Centre, mengenai penggunaan TKA di Galang Batang, Kabupaten Bintan, Senin (26/1/2026). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hingga saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri belum bisa memberikan komentar mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada PT ASL Shipyard Indonesia atas kecelakaan kerja tenggelamnya tug boat Mega saat memandu kapal kargo Kyparissia berbendera Malta masuk docking.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB yang menyebabkan lima kru kapal menjadi korban, di mana satu kru dinyatakan selamat.

Adapun lima kru tersebut yakni M. Habib Ansyari sebagai ABK yang selamat. Sementara Abdul Rahman selaku kapten, Guntur Pardede sebagai chief, dan Jhonson Bertuahman Damanik sebagai KKM ditemukan meninggal dunia.

Sementara satu orang lainnya yakni Yusuf Tankin yang merupakan second engineer hingga saat ini belum ditemukan.

Terkait kejadian tersebut, Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan komentar mengenai sanksi yang akan diberikan.

Baca juga: Kronologi Tug Boat Terbalik Saat Pandu Kapal Kargo di Perairan Galangan Kapal PT ASL

"Kita pelajari dulu, karena kasus kecelakaan ini kondisinya di laut. Apakah ada hubungannya dengan PT ASL," kata Dicky.

Ia juga menjelaskan, untuk kasus yang terjadi di laut, Disnakertrans Kepri tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi.

"Ini lebih kepada Dinas Perhubungan dan juga instansi yang berhubungan dengan laut," kata Dicky.

Dicky menambahkan, Disnakertrans lebih fokus mengawal kepentingan para pekerja agar mendapatkan penanganan dan hak-haknya.

"Jadi saat ini kita memastikan seluruh pekerja tertangani haknya sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujarnya.

Seperti diketahui, kapal tug boat Mega tersebut merupakan milik agen pelayaran PT Pranada Alur Samudra.

Menteri Ketenagakerjaan Tak Ragu Beri Sanksi

Rentetan kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, Kepulauan Riau, meninggalkan catatan kelam sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Dalam kurun kurang dari setahun, empat insiden terjadi dan tiga di antaranya berujung fatal. Total 20 pekerja kehilangan nyawa.

Sorotan tajam kini mengarah pada penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di galangan kapal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika manajemen PT ASL mengabaikan tujuh rekomendasi perbaikan yang telah diberikan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved