Sabtu, 2 Mei 2026

TUGBOAT TERBALIK

Tugboat Terbalik di ASL Batam, Disnaker Kepri: Belum Bisa Dipastikan Kecelakaan Kerja

Penyebab pasti insiden kapal Tugboat Mega terbalik di perairan kawasan PT ASL Shipyard Batam masih menunggu hasil kajian KSOP dan pihak terkait

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam Via iBox Indonesia
TUGBOAT TERBALIK - Tiga orang tewas dalam musibah tugboat terbalik di kawasan perairan PT ASL Batam, Jumat (6/3/2026). Disnaker Kepri masih tunggu hasil pembahasan antara KSOP dengan instansi terkait, untuk mengetahui titik penyebab maupun kemungkinan adanya kelalaian dalam insiden tersebut. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyebab pasti insiden kapal Tugboat Mega terbalik di perairan kawasan PT ASL Shipyard Batam masih menunggu hasil kajian dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama instansi terkait.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan hingga saat ini pihaknya juga belum dapat memastikan apakah peristiwa tersebut masuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Menurutnya, karena kejadian terjadi di wilayah perairan, maka penanganan dan penentuan penyebab utama berada dalam kewenangan instansi di sektor pelayaran.

"Kami sampaikan terlebih dulu bela sungkawa kepada korban yang terkena musibah kemarin. Sampai saat ini, kejadian masih ditangani oleh pihak berwajib, dalam hal ini Polairud setempat," ujar Diky usai menjenguk korban selamat di RS Mutiara Aini Batam, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil pembahasan antara KSOP dengan instansi terkait, untuk mengetahui titik penyebab maupun kemungkinan adanya kelalaian dalam insiden tersebut.

"Karena sektor persoalannya ada di laut, jadi kita menunggu hasil antara KSOP Polair. Di mana titik kekeliruannya atau kelalaiannya," katanya.

Diky menegaskan jika nantinya insiden tersebut dipastikan sebagai kecelakaan kerja, maka Disnakertrans Kepri akan turut menangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hal itu mengacu pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023.

"Ketika terjadi pekerjaan di ruang terbatas tentu itu menjadi domainnya Dinas Tenaga Kerja. Tapi hari ini kami harus menunggu hasil perumusan dari KSOP dan juga dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Ia juga menyebut pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah memantau perkembangan insiden tersebut. 

Bahkan, Direktorat Jenderal di kementerian tersebut telah berkoordinasi dengan pihak Disnakertrans Kepri terkait informasi awal kejadian.

Menurutnya, sempat beredar informasi yang menyebut insiden tersebut sebagai kecelakaan kerja dengan dampak besar. 

Namun pihaknya menilai perlu memastikan kewenangan penanganan terlebih dahulu, karena kejadian terjadi di sektor pelayaran.

"Kami sampaikan juga bahwa ini ranahnya masih di Kementerian lain yaitu Perhubungan. Jadi memang kita belum tahu apakah ini murni kecelakaan kerja yang terjadi di PT ASL atau lainnya," katanya.

Terkait penanganan korban, Diky menyebut seluruh biaya pengobatan maupun kebutuhan para korban akan ditanggung oleh pemilik kapal.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved