Kamis, 23 April 2026

Disnaker Batam Buka 3 Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor Masalah Pembayaran

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam buka tiga posko pengaduan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja jelang Lebaran

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
POSKO PENGADUAN THR - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 dibuka di Kantor Disnaker yang berada di Jalan Kartini, Sungai Harapan, Sekupang, Batam. Tahun 2026 ini, Disnaker Batam buka tiga Posko Pengaduan THR 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam membuka tiga posko pengaduan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Posko tersebut disediakan untuk melayani pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Tiga lokasi posko pengaduan tersebut berada di Kantor Disnaker Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Kota Batam, serta di kawasan BIP Muka Kuning.

Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari pekerja terkait permasalahan THR. Namun pihaknya tetap menyiagakan posko untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aduan.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Namun kami tetap menunggu jika ada pekerja yang ingin mengadukan permasalahan THR di posko yang sudah disiapkan,” ujar Yudi, baru-baru ini.

Disnaker Batam juga mengimbau seluruh pengusaha, termasuk perusahaan aplikasi yang menaungi pengemudi dan kurir online, agar membayarkan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2026 tepat waktu.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/36/500.15.14.1/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Disnaker Batam.

Yudi menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun kami mengimbau agar perusahaan dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” kata Yudi.

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Terkait besaran THR, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Selain pekerja formal, Disnaker Batam juga mengingatkan perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online.

“BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.

Bonus tersebut diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved