DPRD Batam
DPRD dan Pemko Batam Sahkan Ranperda Adminduk, Layanan Dokumen Terintegrasi dan Gratis
DPRD Batam bersama Pemko Batam mengesahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Batam, Senin (16/3), dalam rapat paripurna
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardianto, serta Wakil Ketua III Yunus Muda, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Batam, Senin (16/3/2026).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Administrasi Kependudukan, Muhammad Fadli, dalam laporannya menjelaskan, bahwa regulasi tersebut disusun untuk memperkuat sistem pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam agar lebih tertib, akurat, dan terintegrasi.
Fadli menyebutkan, sejumlah persoalan kependudukan masih menjadi tantangan serius di Batam.
Salah satunya adalah rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang baru mencapai 58,6 persen dari total penduduk. Kondisi ini berdampak pada akses anak terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) juga masih tergolong rendah, yakni sekitar 58,1 persen. Hal tersebut dinilai dapat menghambat berbagai proses administrasi, termasuk saat pendaftaran sekolah.
“Masih ada pula sekitar 21,5 persen pernikahan yang belum tercatat secara resmi. Ini berdampak pada berbagai aspek, mulai dari sosial, ketenagakerjaan hingga layanan kesehatan,” kata Fadli.
Fadli juga menyoroti tingginya kepadatan penduduk di wilayah perkotaan yang menyebabkan pelayanan kependudukan belum optimal, serta tingginya arus migrasi ke Batam yang menyulitkan pemetaan tenaga kerja dan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran.
Permasalahan lainnya adalah belum terbaruinya data kependudukan secara optimal. Akibatnya, pemerintah daerah belum memiliki basis data yang benar-benar akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan.
“Masih banyak masyarakat yang didata tercatat sebagai lulusan SMA, padahal secara faktual sudah menempuh pendidikan hingga S1 atau S2. Hal ini tentu berpengaruh terhadap data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Batam,” jelas Fadli.
Melalui Perda ini, pemerintah daerah akan memperkuat berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan.
Salah satu langkahnya adalah membuka Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kecamatan yang memiliki mobilitas penduduk tinggi atau sulit dijangkau transportasi umum.
Selain itu, seluruh pelayanan dokumen kependudukan dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.
Layanan tersebut meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, KIA, akta kelahiran, hingga berbagai surat keterangan kependudukan lainnya.
Pemko Batam juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan berbagai instansi, seperti dinas pendidikan, Kementerian Agama, pengadilan negeri, pengadilan agama, serta lembaga terkait lainnya guna mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.
| Soal Video Viral Li Claudia, Tokoh Melayu Batam Ajak Warga Sikapi dengan Bijak |
|
|---|
| Komisi III DPRD Batam Evaluasi Kinerja Dishub, Soroti Parkir Hingga Minimnya Rambu Jalan |
|
|---|
| Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan LKPJ 2025, Rapat Digelar Maraton hingga Malam |
|
|---|
| KPK Beri Motivasi ke 50 Anggota DPRD Batam, Ingatkan Pengawasan Jangan Sampai Tumpul |
|
|---|
| Bukan untuk Batasi Pendatang ke Batam, Ini Tujuan Perda Adminduk Kata Pansus DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ranperda-Kependudukan-kamaluddin.jpg)