Senin, 27 April 2026

Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Imigrasi Batam Tetap Buka Layanan Paspor, Ini Jadwalnya

Imigrasi Batam memastikan layanan keimigrasiannya tetap beroperasi selama periode libur Nyepi dan Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Simak jadwalnya

Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
IMIGRASI BATAM - Seorang petugas tengah melayani warga di kounter pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Batam, beberapa waktu lalu. Kantor Imigrasi Batam tetap buka layanan keimigrasian di periode Libur Nyepi dan Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. 

Setelah berhasil melakukan registrasi, sudah dapat masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:

  • Buka M-Paspor menampilkan halaman login
  • Input Email
  • Input Password
  • Tekan tombol Masuk
  • Jika login berhasil, pada saat login aplikasi pertama kali akan menampilkan pop up syarat dan ketentuan
  • Unggah dokumen persyaratan. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik lanjutkan.
  • Pilih Tambah Daftar Pemohon

    Untuk menambah data pemohon dengan cara mengklik tombol Tambah Pemohon.
    Setelah klik tombol tambah pemohon maka akan muncul form pertanyaan kuesioner. User dapat mengisi kembali pertanyaan kuesioner. Setelah mengisi semua pertanyaan kuesioner maka akan data pemohon akan bertambah seperti gambar di bawah ini.

  • Pilih Kantor Imigrasi. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
  • Pilih tanggal dan jam kedatangan
  • Melakukan pembayaran
  • Pemohon akan melakukan pembayaran kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
  • Mendapatkan kode antrien dan status pembayaran
  • Sukses melakukan pembayaran

Tarif Paspor di Batam

Adapun penyesuaian jenis paspor berdasarkan PP nomor 45 tahun 2024 yang mengatur masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun adalah sebagai berikut:

1. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp350.000 per permohonan

2. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp650.000 per permohonan

3. Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp650.000 per permohonan

4. Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp950.000 per permohonan. (TribunBatam.id/*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved