Minggu, 19 April 2026

Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Imigrasi Batam Tetap Buka Layanan Paspor, Ini Jadwalnya

Imigrasi Batam memastikan layanan keimigrasiannya tetap beroperasi selama periode libur Nyepi dan Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Simak jadwalnya

Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
IMIGRASI BATAM - Seorang petugas tengah melayani warga di kounter pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Batam, beberapa waktu lalu. Kantor Imigrasi Batam tetap buka layanan keimigrasian di periode Libur Nyepi dan Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Imigrasi Batam memastikan layanan keimigrasiannya tetap beroperasi selama periode libur Nyepi dan Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, namun dengan sejumlah penyesuaian.

Melansir Instagram @imigrasibatam, kebijakan ini untuk memfasilitasi warga Batam yang ingin mengurus paspornya, karena masa berlaku paspor mau habis. 

Atau karena ada urusan mendesak yang mengharuskan ke luar negeri, di tanggal merah.

Ada dua layanan Imigrasi Batam

  • Layanan Reguler, untuk pengurusan paspor dan izin tinggal

Tetap beroperasi normal pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

  • Layanan Darurat (Walk-In)

Layanan ini khusus tanggal 18-24 Maret 2026.

Imigrasi Batam melayani permohonan secara walk-in hanya untuk kondisi mendesak, seperti:

  1. Sakit dan harus segera berobat ke luar negeri
  2. Keluarga inti di luar negeri sakit atau meninggal dunia
  3. Kebutuhan darurat Izin Tinggal (kepentingan negara, keadaan kahar, dll).

Catatan penting: Pastikan membawa dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi mendesak saat datang langsung ke kantor Imigrasi Batam.

Syarat membuat paspor secara online

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Ketentuan membuat paspor secara online

1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Panduan Buat Paspor Menggunaan Aplikasi M-Paspor

1. Buka Playstore/AppStore pada perangkat anda.

2. Pada bagian pencarian ketik M-Paspor lalu pilih Install.

Untuk dapat masuk ke M-Paspor,  diharuskan memiliki akun dengan cara mendaftar ke aplikasi dengan cara sebagai berikut:

  • Buka M-Paspor menampilkan halaman login
  • Pilih Daftar Akun
  • Input data pendaftaran akun
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved