Kamis, 30 April 2026

OKNUM IMIGRASI BATAM PUNGLI KE WNA

Pegawai Imigrasi Batam yang Terlibat Pungli WNA Dinonaktifkan dari Tugas, Kakanwil Ungkap Modusnya

Hasilnya, seorang pegawai imigrasi Batam, berinisial JS yang menjabat sebagai asisten supervisor kini terjerat sanksi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
KASUS PUNGLI - Kakanwil Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto didampingi Kakanim Batam menggelar jumpa pers terakir kasus pungli di pelabuhan Batam Center 

Ringkasan Berita:
  • Kawil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai imigrasi Batam
  • Status yang bersangkutan sudah ditarik dan dinonaktifkan dari tugas serta tanggung jawabnya. Kami akan melanjutkan dengan sidang kode etik setelah proses pemeriksaan selesai, ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto
  • Hasil penelusuran melalui aplikasi perlintasan dan rekaman CCTV di pelabuhan, diketahui korban sempat kendala saat pemeriksaan imigrasi

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri akhirnya mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai imigrasi Batam. 

Pengungkapan ini buntut dari viralnya keluhan seorang penumpang yang mengaku menjadi korban pungli oleh petugas di pelabuhan Ferry Batam Center beberapa waktu lalu. 

Merespon itu, Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imipas lantas turun tangan melakukan pendalaman. Hasilnya, seorang pegawai imigrasi Batam, berinisial JS yang menjabat sebagai asisten supervisor kini terjerat sanksi.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, menegaskan saat ini oknum pegawai tersebut tengah menjalani pemeriksaan internal. 

"Status yang bersangkutan sudah ditarik dan dinonaktifkan dari tugas serta tanggung jawabnya. Kami akan melanjutkan dengan sidang kode etik setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Ujo, Minggu (29/3). 

Korban, seorang warga negara Myanmar bernama Nai Patnal. Berdasarkan data perlintasan, korban masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2026 melalui Batam dan keluar pada 21 Maret 2026 menggunakan kapal feri Batam Fast menuju Singapura.

Dari hasil penelusuran melalui aplikasi perlintasan dan rekaman CCTV di pelabuhan, diketahui bahwa korban sempat mengalami kendala saat proses pemeriksaan imigrasi. 

Hal ini dipicu karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan tiket kembali (return ticket), yang merupakan salah satu syarat administratif internasional.

Petugas kemudian mengarahkan korban ke ruang pemeriksaan lanjutan (secondary inspection) untuk pendalaman. Namun, dalam proses tersebut, diduga muncul pihak ketiga yang menawarkan bantuan dengan imbalan uang.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi adanya transaksi uang antara pihak ketiga dan oknum petugas. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Ujo.

Dikatakannya, pihaknya juga sempat menelusuri identitas lain yang disebut dalam laporan, termasuk seorang berinisial AC yang diduga warga negara Singapura. Namun, identifikasi terkendala karena banyaknya data dengan inisial serupa.

Melalui analisis lanjutan, akhirnya dipastikan bahwa korban utama adalah warga negara Myanmar, bukan Singapura, berdasarkan kecocokan data perlintasan dan rekaman CCTV.

Kanwil Imigrasi Kepri telah berupaya menghubungi korban melalui berbagai jalur, termasuk kedutaan besar dan akun media sosial yang bersangkutan. Namun hingga saat ini belum mendapat respons.

Baca juga: Viral Dugaan Pungli Turis Asing di Pelabuhan Batam Center, Kepala Imigrasi Minta Maaf

“Kami sudah berupaya melalui kedutaan dan KBRI. Jika korban bersedia datang ke Indonesia, kami siap menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan mengembalikan uang jika terbukti ada kerugian,” tegas Ujo.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Tags
Multiangle
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved