PARKIR DI BATAM
Ketua Komisi III DPRD Batam Pertanyakan Setoran Parkir Bahu Jalan Depan PT Panasonic
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, mempertanyakan transparansi setoran parkir tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Batam
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi mempertanyakan transparansi setoran parkir tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Batam di kawasan depan PT Panasonic Industrial Devices Batam.
Pertanyaan tersebut disampaikan Rudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batam bersama Dishub dan pihak perusahaan, di ruang Rapat Komisi III DPRD Batam, Rabu (1/4/2026).
Rapat ini dilaksanakan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir karyawan.
Dalam rapat tersebut, Rudi menegaskan bahwa Dishub tidak boleh sembarangan menetapkan titik parkir baru tanpa kajian dan koordinasi dengan DPRD maupun instansi terkait.
“Kalau memang parkir di pinggir jalan itu ada izinnya, kami ingin tahu berapa setoran per harinya ke PAD. Jangan sampai pembukaan titik parkir dilakukan tanpa dasar yang jelas,” tegas Rudi.
Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang selama ini berupaya melebarkan jalan untuk mengurangi kemacetan.
Namun di sisi lain justru terjadi penyempitan akibat penggunaan bahu jalan sebagai area parkir.
“Pemerintah sudah mengeluarkan anggaran besar untuk pelebaran jalan, tapi di lapangan justru disempitkan lagi oleh parkir tepi jalan. Ini harus dijelaskan,” kata Rudi.
Selain persoalan pendapatan daerah, Rudi menekankan aspek keselamatan lalu lintas.
Menurutnya, parkir yang hingga ke bibir jalan sangat berbahaya, terutama bagi kendaraan yang keluar-masuk kawasan industri.
“Ini bukan hanya soal PAD, tapi juga keselamatan masyarakat. Parkir sampai ke bibir jalan sangat mengganggu dan berisiko menimbulkan kecelakaan,” sebutnya.
Dalam forum tersebut, Komisi III DPRD Batam juga meminta PT Panasonic agar lebih tegas mengatur karyawan untuk menggunakan fasilitas parkir yang tersedia di dalam area perusahaan.
“Kami minta perusahaan menjadi contoh bagi perusahaan lain. Area parkir internal tersedia, jadi karyawan harus diarahkan parkir di dalam. Kalau masih membandel, perlu ada tindakan tegas,” kata Rudi.
Komisi III DPRD Batam akan terus memantau perkembangan di lapangan.
Termasuk memastikan, besaran setoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penegakan aturan bagi pelanggaran yang masih terjadi.
| Setoran ke Pemko Batam dari Bahu Jalan Depan PT Panasonic Hanya Rp180 Ribu Sehari |
|
|---|
| Polemik Parkir Depan PT Panasonic Batam, Perusahaan Sebut Kendaraan Dokumen Lengkap Saja Boleh Masuk |
|
|---|
| Gunakan Bahu Jalan Jadi Parkir Karyawan, DPRD Batam Panggil Manajemen PT Panasonic dan Dishub Batam |
|
|---|
| Komisi III DPRD Batam Ultimatum PT Panasonic, Minta Hentikan Parkir di Bahu Jalan Laksmana Bintan |
|
|---|
| Ombudsman Investigasi Dugaan Alih Fungsi ROW Jalan Batam Jadi Lokasi Parkir K Square |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Muhammad-Rudi-RDP-panasonic.jpg)