Jumat, 24 April 2026

PARKIR DI BATAM

Polemik Parkir Depan PT Panasonic Batam, Perusahaan Sebut Kendaraan Dokumen Lengkap Saja Boleh Masuk

Komisi III DPRD Kota Batam menyoroti kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) yang menetapkan bahu jalan di depan kawasan industri PT Panasonic Indus

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
DPRD BATAM - Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto memimpin rapat dengar pendapat (RDP) masalah parkir di bahu jalan depan PT Panasonic Industrial Devices Batam, Rabu (1/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Fakta baru polemik parkir depan PT Panasonic Industrial Devices Batam terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam, Rabu (1/4/2026).
  • Terungkap jika lahan parkir di dalam perusahaan mampu menampung sekitar 500 unit motor.
  • Namun hanya kendaraan yang berdokumen lengkap yang boleh parkir di sana.
  • Komisi III DPRD Batam mengritik Dishub Batam terkait parkir di sana.  


TRIBUNBATAM.id, BATAM
- Komisi III DPRD Batam menyoroti kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) yang menetapkan bahu jalan di depan kawasan industri PT Panasonic Industrial Devices Batam sebagai titik parkir resmi. 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), kebijakan tersebut dinilai berpotensi memfasilitasi kendaraan karyawan yang tidak memiliki kelengkapan surat, seperti SIM dan STNK.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Suryanto, anggota Komisi III DPRD Batam tersebut, perusahaan menjelaskan bahwa area parkir di dalam lingkungan pabrik sebenarnya mampu menampung sekitar 500 sepeda motor.

Namun, menurut HRD Panasonic, Budi, hanya kendaraan dengan dokumen lengkap yang diizinkan masuk ke area parkir internal perusahaan.

“Karyawan yang bisa parkir di dalam perusahaan harus memiliki SIM dan STNK. Jika tidak lengkap, kendaraan tidak diizinkan masuk,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, petugas keamanan perusahaan secara rutin memeriksa kelengkapan surat kendaraan di pintu masuk. 

Akibatnya, karyawan yang tidak memenuhi syarat memilih memarkirkan kendaraannya di luar area pabrik.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alex, menjelaskan penetapan bahu jalan di depan kawasan Panasonic sebagai lokasi parkir resmi dilakukan untuk merespons keluhan pemilik ruko di sekitar lokasi. 

Sebelumnya, kendaraan karyawan banyak di parkir di depan deretan ruko, sehingga mengganggu aktivitas usaha.

“Awalnya mereka parkir di depan ruko dan pemilik ruko mengeluh karena pelanggan kesulitan masuk. Kami sempat melakukan penertiban, tetapi karyawan kemudian berpindah ke bahu jalan,” kata Alex.

Alex mengatakan penetapan bahu jalan tersebut telah sesuai dengan surat keputusan wali kota yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Muhammad Rudi.

Hingga kini masih tercatat sebagai titik parkir tepi jalan resmi.

Namun penjelasan tersebut justru memicu kritik dari Komisi III. 

Suryanto menilai kebijakan Dishub secara tidak langsung memberi ruang bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk tetap beroperasi dan diparkir secara legal di ruang publik.

“Kalau karyawan yang parkir di luar itu tidak memiliki surat lengkap, berarti Dishub memfasilitasi parkir bagi motor bodong,” tegas Suryanto.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved