KASUS ASUSILA DI BATAM
Ayah Kandung di Batam Buat Asusila Hingga Tega Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang Lewat Medsos
Pelaku Tr (49) tak hanya mencabuli putri kandungnya, tapi juga menjual anak perempuannya yang masih berusia 13 tahun itu kepada pria hidung belang.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ringkasan Berita:
- Anggota Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial Tr (49), tersangka kasus asusila di Batam.
- Tak hanya berbuat asusila ke putri kandung sendiri yang kini berumur 13 tahun, ia tega menjual putrinya ke pria hidung belang.
- Pasang tarif untuk kencan untuk anaknya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial Tr (49).
Polisi meringkusnya karena terbukti berbuat asusila kepada putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Yang bikin miris, ia tak hanya berbuat asusila kepada putrinya yang masih berumur 13 tahun berinisial Ds.
Namun ia tega menjual putrinya itu ke pria hidung belang ke media sosial (medsos).
Ia mematok tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan dengan anaknya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H saat ungkap kasus di lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4/2026) mengatakan, jika korban masih dalam pendampingan tim psikologi.
"Kami sudah meringkus pelaku, ayah kandung korban sendiri. Sementara korban kami beri pendampingan tim psikologi untuk pemulihan," ucap Direskrimum Polda Kepri.
Ia menjelaskan perbuatan bejat Tr (49) bermula sekitar dua tahun lalu.
Saat itu usia korban 11 tahun ketika tersangka merantau ke Pulau Jawa tergiur tawaran pekerjaan, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
Terdesak kebutuhan ekonomi, Tr (49) mengambil jalan yang tak terbayangkan ia memposting penawaran di media sosial yang berujung pada tawaran dari seorang pria untuk menyetubuhi anaknya sendiri.
"Dengan adanya penawaran uang Rp500 ribu, akhirnya anaknya diserahkan. Sehingga terjadilah ini," ungkap Kombes Pol Ronni Bonic dalam keterangan persnya.
Saat kejadian penjualan pertama itu, korban DS baru berusia 11 tahun.
Penderitaan Ds ternyata bukan bermula dari peristiwa penjualan itu saja.
Penyidik mengungkap perbuatan asusila sang ayah terhadap korban telah berlangsung dalam dua fase yang panjang dan sistematis.
"Ada fase dari umur 7 sampai 9 tahun berupa perbuatan asusila. Kemudian pada umur 9 sampai 13 tahun berlanjut lebih jauh, hingga terakhir tanggal 30 Maret terjadi persetubuhan," jelasnya.
| Kronologi Kasus Asusila Sesama Jenis di Batam, Kiriman Video Bongkar Aksi Wanita Pekerja PT |
|
|---|
| Pekerja PT di Batam Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis, Korbannya Remaja Putri Umur 16 Tahun |
|
|---|
| Kasus Asusila Sesama Jenis di Batam Terbongkar Setelah Keluarga Remaja Terima Video via WhatsApp |
|
|---|
| Ibu di Batam Laporkan Suami ke Polsek Sagulung Usai Tahu Anak Angkatnya Jadi Koban Asusila |
|
|---|
| Gadis 13 Tahun di Batam Dirudapaksa Ayah Kandung di Samping Adiknya, Juga Dipaksa Layani Pria Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Dirkrimum-dan-Kabid-Humas-Polda-Kepri-mengangkat-barang-bukti-kejahatan-dalam-konferensi-pers.jpg)