Genjot Penerimaan PBB, Bapenda Batam Buka Program Pengampunan Pajak Selama Tiga Bulan
Bapenda Batam hadirkan program pengampunan pajak yang berlaku tiga bulan. Program ini untuk memudahkan masyarakat bayar pajak dan tingkatkan PAD
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satu upaya yang dilakukan, yakni dengan menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2026 tentang pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi PBB.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula AP Premier di Jalan Duyung, Kelurahan Jodoh, dan dihadiri oleh camat, lurah, asosiasi pengembang perumahan, hingga perwakilan masyarakat, Selasa (14/4/2026).
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan program pengampunan pajak ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Program tersebut mencakup pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 sekaligus penghapusan denda pajak untuk periode tahun 1994 hingga 2026.
“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan keringanan yang cukup besar,” Azmansyah.
Adapun besaran pengurangan pokok pajak diberikan secara bertahap sesuai tahun tunggakan.
Untuk periode 1994–2012, wajib pajak mendapatkan pengurangan hingga 75 persen.
Sementara itu, tunggakan tahun 2013–2017 memperoleh diskon 50 persen, tahun 2018–2022 sebesar 25 persen, tahun 2023–2025 sebesar 10 persen, dan pembayaran tahun berjalan 2026 mendapat potongan 5 persen.
Selain itu, Bapenda juga memberikan perlakuan khusus bagi rumah ibadah, yayasan, dan sekolah dengan skema keringanan tersendiri.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam melakukan “cleansing” atau pemutakhiran data wajib pajak PBB di Batam.
“Kami ingin memastikan database yang kami miliki akurat. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk memperbarui data sekaligus melunasi kewajibannya,” katanya.
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, Bapenda Batam juga terus berinovasi dalam pelayanan.
Di antaranya dengan menghadirkan sistem digital yang memudahkan masyarakat mengecek dan membayar pajak secara online melalui situs resmi Pemerintah Kota Batam.
Tak hanya itu, Bapenda juga membentuk kader pajak berbasis masyarakat. Tugasnya membantu menyosialisasikan informasi hingga mendistribusikan data objek pajak di lingkungan masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Raja-Azmansyah-pajak.jpg)