PMI ILEGAL DI BATAM
Usai Lebaran, 78 Calon PMI Ilegal Dicegah Berangkat dari Batam dalam 4 Hari
Dalam kurun waktu empat hari, sebanyak 78 calon PMI ilegal berhasil dicegah keberangkatannya di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Sebagian lainnya bahkan belum mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani.
Mayoritas korban berada di usia produktif, berkisar antara 20-40 tahun.
Sepanjang Januari hingga 19 April 2026, total 167 PMI non prosedural berhasil dicegah di Batam.
Sebanyak 155 orang diamankan oleh Polsek KKP Batam, sementara 12 lainnya oleh Satpolair.
Anggoro menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan pengirim PMI ilegal hingga ke akar.
"Kami berkomitmen menindak tegas pihak yang mengirimkan PMI non prosedural," tegasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap NR dan AN yakni pasal 81 juncto pasal 69 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman paling lama 10 tahun penjara, denda Rp15 miliar. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Enam CPMI Ilegal Nyaris Dikirim ke Malaysia lewat Pantai Nongsa Batam, 2 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan 7 Calon PMI Ilegal Asal Kepri di Pelabuhan Batam Centre |
|
|---|
| Polisi Tangkap Penampung CPMI Ilegal di Sekupang Batam, 17 Calon Pekerja Diselamatkan |
|
|---|
| KJRI Johor Pulangkan 133 WNI via Batam, 11 Orang Terlibat Penyelundupan Pasir Timah 7,5 Ton |
|
|---|
| Berulang Kali Kirim PMI Ilegal Lewat Jalur Tikus, Dua Warga Belakangpadang Dibekuk Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ekspos-PMI-Ilegal1.jpg)