Selasa, 21 April 2026

PMI ILEGAL DI BATAM

Usai Lebaran, 78 Calon PMI Ilegal Dicegah Berangkat dari Batam dalam 4 Hari

Dalam kurun waktu empat hari, sebanyak 78 calon PMI ilegal berhasil dicegah keberangkatannya di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
KONFERENSI PERS - Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana PMI non prosedural di Batam, Senin (20/4/2026) 

Sebagian lainnya bahkan belum mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani.

Mayoritas korban berada di usia produktif, berkisar antara 20-40 tahun.

Sepanjang Januari hingga 19 April 2026, total 167 PMI non prosedural berhasil dicegah di Batam.

Sebanyak 155 orang diamankan oleh Polsek KKP Batam, sementara 12 lainnya oleh Satpolair.

Anggoro menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan pengirim PMI ilegal hingga ke akar.

"Kami berkomitmen menindak tegas pihak yang mengirimkan PMI non prosedural," tegasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap NR dan AN yakni pasal 81 juncto pasal 69 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman paling lama 10 tahun penjara, denda Rp15 miliar. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved