Polisi Tewas di Asrama Polda Kepri
Tiga Oknum Polisi di Batam Dipecat terkait Kematian Bripda Natanael Ajukan Banding
Propam Polda Kepri sebut, tiga oknum polisi di Batam dipecat terkait kematian Bripda Natanel baru mengajukan permohonan banding
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga bintara Direktorat Samapta Polda Kepri yang dipecat atau kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit (20), akhirnya mengajukan permohonan banding ke Bidang Propam Polda Kepri.
Permohonan banding diterima Bid Propam, Selasa (21/4/2026) kemarin. Sementara memori banding sebagai dokumen utama pembelaan belum diajukan oleh para pelanggar.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, pelanggar baru sebatas mengajukan permohonan banding, belum sampai pada penyampaian memori banding.
“Masih tahap permohonan banding. Untuk memori banding, waktunya diberikan hingga 21 hari,” ujar Eddwi, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, sesuai aturan pengajuan banding harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan dijatuhkan. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa pengajuan, maka hak banding otomatis gugur.
“Kalau lebih dari tiga hari tidak mengusulkan banding, maka bandingnya otomatis gugur. Saat ini masih dalam tahap pengusulan,” katanya.
Terkait hak keuangan, Eddwi menyebutkan personel yang mengajukan banding masih menerima gaji selama proses tersebut berjalan. Namun, jika tidak mengajukan banding, maka hak tersebut tidak lagi diberikan.
“Yang banding masih menerima gaji. Kalau tidak banding, sudah tidak menerima,” tutur Eddwi.
Sementara itu, mengenai pelaksanaan upacara resmi PTDH bagi personel yang tidak mengajukan banding, menurutnya hal tersebut masih dalam persiapan.
“Untuk upacara seremonial itu masih dipersiapkan," katanya.
Diketahui, terdapat empat bintara yang telah dijatuhi sanksi PTDH terkait kematian Bripda Natanael. Satu di antaranya, Bripda Arwana Sihombing, yang merupakan tersangka utama.
Dia menerima putusan dipecat dari institusi Polri dan tidak mengajukan banding.
Sedangkan tiga lainnya memilih mengajukan banding, yakni:
- Bripda Asrul Prasetya
- Bripda Guntur Sakti Pamungkas
- Bripda Muhammad Al-Farisi
Dalam persidangan sebelumnya, ketiga bintara tersebut sempat mengajukan pembelaan dengan permohonan sanksi lebih ringan berupa demosi selama 10 tahun.
Kasus Pidana Umum Jalan
| Kuasa Hukum Keluarga Bripda Natanael Desak Penanganan 4 Oknum Polisi di Batam Transparan |
|
|---|
| Empat Oknum Polisi di Batam Aniaya Bripda Natanael Hingga Tewas Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polisi Aniaya Polisi di Batam Hingga Tewas, Direskrimum Polda Kepri: 4 Orang Berstatus Tersangka |
|
|---|
| Tiga Oknum Polisi di Batam Aniaya Bripda Natanael Hingga Tewas Keberatan Sidang Etik Putuskan PTDH |
|
|---|
| Terungkap di Persidangan, Ini Alasan 4 Polisi Pengeroyok Bripda Natanael Dipecat Dari Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pelaksanaan-sidang-KKEP-empat-pelanggar-dijatuhi-sanski-administrasi-PTDH-atau-dipecat.jpg)