Rabu, 6 Mei 2026

LC DI BATAM TEWAS

Sidang Pembunuhan di Batam, Keluarga Dwi Putri Aprilian Dini Mohon Hakim Beri Hukuman Setimpal

Menjelang persidangan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, keluarga korban menyampaikan harapan besar kepada majelis ha

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
PEMBUNUHAN DI BATAM - Potret Dwi Putri Aprilian Dini semasa hidup. Keluarga meminta sidang yang digelar di PN Batam hari ini, Senin (27/4/2026), memberi keadilan. Keluarga berharap para pelaku mendapat hukuman setimpal. 

Kasus ini menyita perhatian setelah Dwi Putri Aprilian Dini, ibu satu anak asal Lampung tewas di sebuah mess karyawan di kawasan Batu Ampar pada akhir November 2025 lalu.

Tindakan itu dilakukan di sebuah mess atau kontrakan pekerja ladies companion (LC) di Perumahan Jodoh Permai Blok D28, Batuampar, Kota Batam, pada akhir November 2025 lalu.

Korban disebut datang ke lokasi setelah melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion melalui media sosial.

Namun, karena tidak mengikuti ritual mistis yang diminta oleh pemberi kerja, ia dianiaya secara brutal oleh atasannya tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka yakni Wilson Lukman, Anik alias Meylika, Papi Charles, dan Papi Tama.

Keempatnya diduga terlibat dalam rangkaian penganiayaan yang berlangsung berhari-hari hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved