Selasa, 28 April 2026

PEKERJA DITABRAK FORKLIFT DI ASL BATAM

FSPMI Batam Minta Manajemen PT ASL Shipyard Diganti Buntut Kecelakaan Kerja Berulang

Rentetan kecelakaan kerja yang terus terjadi di kawasan ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, kembali menuai sorotan dari para pekerja.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Dok. Disnakertrans Kepri
KECELAKAAN KERJA - TKP kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Batam, baru-baru ini yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia 

Selain manajemen, FSPMI juga mempertanyakan penyebab pasti kematian korban.

Menurut Yafet, perlu dipastikan apakah korban meninggal karena tertabrak forklift atau justru tertimpa muatan tabung gas yang sedang dibawa forklift.

"Nah, ini mesti dipastikan dulu nih, dia meninggal ketabrak atau dia meninggal ketimpa sama muatan itu tadi," katanya.

Ia juga menyoroti dugaan kesalahan prosedur operator forklift.

Menurutnya, bila forklift membawa muatan tinggi hingga menghalangi pandangan operator, kendaraan seharusnya dijalankan mundur, bukan maju.

"Kalau ini keranjang ada isi gas itu pasti kalau dibawa sama forklift akan menghalangi pandangan operator ketika dia jalan maju. Kalau terhalang pandangannya, enggak boleh maju, dia harus bawa mundur," sambungnya.

Tak hanya itu, Yafet meminta lisensi operator forklift diperiksa.

Ia menilai operator wajib memahami medan jalan, kapasitas beban forklift, hingga aturan keselamatan kerja.

"Nah, artinya di sini mesti dicek juga itu lisensinya operator forklift-nya," ungkap Yafet.

FSPMI juga menilai tata kelola area kerja antar subkontraktor di ASL perlu dibenahi.

Menurut Yafet, area kerja harus dipisahkan agar pengawasan lebih maksimal dan risiko kecelakaan bisa diminimalisir.

"Subkon-subkon ini pun dalam hal bekerja di ASL itu harus jelas ada pemisahnya, ada pembatasannya," tegasmya.

Ia mengibaratkan area kerja kendaraan berat dan pekerja pejalan kaki harus dipisahkan seperti jalur parkir mobil dan motor.

Bahkan menurutnya, harus ada marka jalan khusus untuk pejalan kaki dan alat angkut berat.

"Di perusahaan ini juga harus ada marka jalan untuk pejalan kaki dan marka jalan untuk alat angkut berat," terang Yafet.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved