Rabu, 6 Mei 2026

PEMKO BATAM

Pemko Batam Bebaskan PBB untuk Rumah dengan NJOP Dibawah Rp120 Juta

Pemerintah Kota (Pemko) Batam bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) h

Tayang:
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PBB - Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Batam saat memberikan keterangan mengenai pengampunan pajak yang diberlakukan tiga bulan ke depan, usai sosialisasi di Ap Premier, Jodoh Kota Batam, Selasa (14/4/2026). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengatakan kebijakan itu bukan semata-mata soal kehilangan pendapatan, melainkan bagian dari upaya memperkuat fungsi pajak sebagai instrumen perlindungan sosial.

“Orientasi kebijakan ini bukan sekadar menghitung pendapatan yang tidak masuk, tetapi manfaat langsung bagi masyarakat. Pajak daerah juga harus menjadi instrumen pelayanan,” kata Azmansyah.

Azmansyah memgatakan pembebasan PBB ini secara khusus menyasar pemilik rumah sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas. 

Pemerintah menilai, beban pajak atas hunian dasar perlu diringankan agar tidak menekan daya beli dan kualitas hidup masyarakat kecil.

Meski berpotensi mengurangi penerimaan di segmen tertentu, struktur pendapatan daerah telah disiapkan untuk menutup celah tersebut. 

Azmansyah menjelaskan Bapenda Batam akan mengoptimalkan penerimaan dari objek pajak bernilai tinggi, memperkuat penagihan tunggakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Pengurangan di segmen NJOP rendah akan diimbangi dari optimalisasi objek lainnya,” kata Azmansyah.

Azmansyah memastikan kebijakan ini telah melalui proses matang, mulai dari pemetaan data objek pajak, simulasi dampak fiskal, hingga analisis proporsi penerima manfaat. 

Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun jumlah objek yang dibebaskan cukup besar, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil karena nilai pajaknya rendah.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025, sehingga pelaksanaannya dinilai tetap berada dalam koridor fiskal yang aman dan terukur.

Dalam implementasinya, pembebasan dilakukan berbasis data melalui sistem PBB-P2 Bapenda, dengan identifikasi langsung terhadap objek pajak ber-NJOP hingga Rp120 juta.

Tak hanya itu, kata Azmansyah mengatakan Pemko Batam juga memberikan pembebasan serupa kepada pensiunan TNI dan Polri, dengan ketentuan hanya berlaku untuk satu rumah tinggal utama yang ditempati.

“Ini bentuk penghormatan atas pengabdian mereka, namun tetap dikontrol secara administratif agar proporsional,” kata Azmansyah.

Azmansyah menegaskan, pembatasan tersebut penting guna menjaga prinsip keadilan fiskal sekaligus memastikan kebijakan tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. ( tribunbatam.id/ian )

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved