Jumat, 8 Mei 2026

Polisi Sebut Perusak 300 Pohon Jati Emas BP Batam Stres Berat, Sehari-hari Bawa Parang

Pelaku TN (40) pria perantau asal Riau. Pria ini diduga mengalami stres berat akibat persoalan rumah tangga dan melampiaskan amarah ke pohon

Tayang:
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
WADIRRESKRIMUM POLDA KEPRI - Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H menjelaskan motif perantau asal Riau berinisial Tn (40) yang merusak sedikitnya 300 pohon jati emas di tepi jalan Batam hingga viral di medsos. Foto diambil saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Kamis (7/5/2026). 

Setelah menjalani asesmen psikologis, TN rencananya akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut. 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H sebelumnya mengungkap jika anggota Subdit Jatanras Polda Kepri meringkusnya pada 5 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB.

Saat ditemukan, pelaku masih berada di sekitar lokasi penebangan di Jalan Jenderal Sudirman sambil membawa parang tersebut.

“Pelaku ditemukan masih berada di sekitar lokasi kejadian. Parang itu memang selalu dibawa sehari-hari dan digunakan untuk memotong kayu di sekitar tempat tinggalnya,” jelasnya. 

Akibat aksi TN, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

BP Batam Minta Pelaku Tanggung Jawab

Sementara Badan Pengusahaan BP Batam melalui Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan, siapapun pelaku perusakan aset lingkungan wajib bertanggung jawab, tanpa terkecuali.

Menurut Tuty sapaannya, pohon jati emas yang ditebang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman bukan sekadar tanaman penghijauan biasa, melainkan bagian dari aset masyarakat yang dirawat secara berkelanjutan oleh BP Batam.

“Yang rusak ada sekitar 300 batang. Ini sangat kami sayangkan, karena pohon-pohon tersebut dirawat, dipupuk, dan disiram secara rutin untuk mendukung penghijauan kota,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Tuty mengatakan, penanaman jati emas merupakan bagian dari upaya penataan ruang dan peningkatan kualitas lingkungan di Batam

Karena itu, tindakan perusakan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kepentingan publik.

“Pohon itu makhluk hidup. Kita semua punya tanggung jawab untuk merawatnya, bukan justru merusaknya,” kata Tuty. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved