Senin, 11 Mei 2026

Motor Driver Online di Batam Nyaris Ditarik Leasing, Baringin Manulang Berharap Dapat Keringanan

Seorang pengemudi ojek online Maxim di Batam, Baringin Manulang, mengaku sempat mengalami penegahan oleh pihak leasing saat beraktivitas.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam/Istimewa
DRIVER ONLINE DI BATAM - Sejumlah anggota Komunitas Andalan Driver Online (KOMANDO) Batam berkumpul di Sekretariat komunitas usai mendampingi rekannya Baringin Manulang terkait persoalan tunggakan cicilan kendaraan, Sabtu (9/5/2026). 

Menurutnya, proses penarikan kendaraan sebaiknya tetap dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan komunikasi antara kedua belah pihak.

"Kami hanya mempertahankan hak teman-teman driver supaya masih bisa mencari nafkah," kata Feryandi.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. 

Sebagai informasi, pihak leasing secara hukum berhak menarik motor karena menunggak cicilan. 

Namun, penarikan paksa di jalan atau tanpa prosedur yang benar adalah tindakan ilegal. 

Eksekusi penyitaan harus melalui putusan pengadilan atau kesepakatan.

Penarikan kendaraan akibat kredit macet diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Leasing juga harus memiliki dan menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia.

Jika tidak terdaftar, penarikan dianggap ilegal.

Sebelum menarik, leasing wajib memberikan Surat Peringatan (SP 1, SP 2, dan SP 3) dan surat somasi.

Penagih utang (debt collector) tidak boleh sembarangan. 

Mereka harus dibekali Surat Tugas resmi dari perusahaan pembiayaan dan Sertifikat Profesi Penagihan dari lembaga resmi yang diakui OJK.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan secara paksa di jalan adalah pelanggaran. 

Debt collector tidak berhak menyita kendaraan jika debitur menolak dan tidak ada kesepakatan, kecuali dengan Putusan Pengadilan Negeri. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved