SIDANG PEMBUNUHAN DWI PUTRI
Tangis Rina Pecah di PN Batam Teringat Dwi Putri, Akui Sempat Ingin Selamatkan Korban
Suasana sidang lanjutan kasus kematian Dwi Putri Apriliandini di PN Batam berubah emosional, Senin (11/5) malam dengan kesaksian Rina, mantan ART
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Mantan Asisten Rumah Tangga di Mess MK Management beri kesaksian di Pengadilan Negeri Batam terkait kematian Dwi Apriliandini
- Mantan ART bernama Rina itu menangis dan sempat minta persidangan dihentikan sebentar
- Rina mengaku tak melihat langsung kekerasan terhadap korban, namun rintihan kesakitan dan tangisan korban terdengar olehnya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Suasana sidang lanjutan kasus kematian Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam berubah emosional, Senin (11/5/2026) malam.
Fefrina Mandasari Rima Putri, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di Mess MK Management, beberapa kali menangis saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim PN Batam.
Perempuan yang akrab disapa Rina itu bahkan sempat meminta persidangan dihentikan sementara, karena tidak kuat mengingat kembali rangkaian kejadian yang dialami korban sejak pertama datang ke rumah tersebut, hingga akhirnya meninggal dunia.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut berlangsung cukup panjang, dimulai sejak sore hingga pukul 20.48 WIB malam.
Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, suara Rina beberapa kali bergetar ketika menceritakan kondisi korban yang menurutnya terus mengalami kekerasan selama beberapa hari.
Rina mengaku mulai bekerja di rumah tersebut sejak 16 Oktober 2025 sebagai asisten rumah tangga.
Tugasnya mulai dari memasak, membersihkan rumah hingga merawat anjing peliharaan milik penghuni rumah tersebut.
Namun selama bekerja di sana, ia mengaku sering melihat aktivitas ritual yang dilakukan terhadap perempuan-perempuan yang direkrut menjadi pemandu lagu atau LC.
"Yang saya tahu setiap minggu pasti ada ritual," ujar Rina di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan ritual biasanya dilakukan dengan kondisi lampu dimatikan dan dupa dibakar di sejumlah sudut ruangan.
Para perempuan yang tinggal di mess disebut diminta mandi bunga, meminum minuman keras hingga masuk ke sebuah ruangan yang disebut sebagai "Ruang Nyi Roro Kidul"
"Kata Koko, Ruang Nyi Roro Kidul itu biasanya digunakan untuk meditasi," katanya.
Rina menyebut Dwi Putri Apriliandini datang ke rumah tersebut pada 23 November 2025 untuk bekerja sebagai LC.
Malamnya, korban mengikuti ritual bersama penghuni lain di rumah itu.
sidang pembunuhan di Batam
kasus pembunuhan di Batam
korban pembunuhan di Batam
Pembunuhan di Batam
Dwi Putri Aprilian Dini
Deskriptif
Pengadilan Negeri Batam
| Pilu Dua LC di Batam, Tak Berani Tolong Dwi Putri karena Takut Disiksa seperti Korban |
|
|---|
| Anak Dwi Putri Terus Cari Ibunya yang Telah Tiada, Pertanyaannya Menyesakkan Hati |
|
|---|
| Keluarga Kenang Pesan Terakhir Dwi Putri Korban Pembunuhan di Batam: Nanti Kita Kumpul Ya |
|
|---|
| Kakak Korban Tolak Maaf Terdakwa Pembunuhan di PN Batam: Nyawa Adik Kami Direnggut |
|
|---|
| Tangis Kakak Dwi Putri di PN Batam Bacakan Surat Sang Ayah: Kami Titip Keadilan Atas Nyawa Anak Kami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Wilson-Sidang-saksi.jpg)