KORUPSI SERTIFIKASI K3
Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker RI, KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Tiga Perusahaan di Batam
Kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di terus bergulir.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengungkap adanya dugaan aliran dana miliaran Rupiah dari tiga perusahaan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada oknum pegawai dan pejabat Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak perusahaan di pada Rabu (13/5/2026).
Mereka yang dipanggil, diantaranya:
- NOV selaku Direktur PT KGBS
- EKB selaku Direktur Utama PT KGBS
- MAA selaku Direktur PT TT
- HAF selaku Komisaris PT TT
- MAS selaku Direktur PT SIMB, serta
- MBP yang merupakan pegawai PT SIMB.
"Dari saksi-saksi yang dipanggil tersebut NOV, EKB, MAA, HAF dan MAS hadir memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangannya di Polresta Barelang Kota Batam, sedangkan saksi MBP tidak hadir," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pembinaan, pelatihan dan penerbitan sertifikat K3 di Kemnaker dengan tersangka CFH, HR dan SMS.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan permintaan dan pemberian uang yang tidak sah kepada oknum pegawai maupun pejabat di Kemnaker terkait penerbitan sertifikat K3.
"Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut," katanya.
KPK juga mengungkap dugaan nilai uang yang diberikan ketiga perusahaan tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada oknum pegawai/pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019 sampai 2025," sambungnya.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni:
- Chairul Fadhly Harahap
- Haiyani Rumondang dan
- Sunardi Manampiar Sinaga. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gedung-kpk.jpg)