Selasa, 19 Mei 2026

Warga Batam Ngaku Diminta Rp30 Ribu Urus Surat Pengantar Nikah, Ini Penjelasan RT

Warga Batam Rony Abdullah ngaku diminta uang Rp30 ribu saat urus surat pengantar nikah dari RT di tempat tinggalnya. Ini penjelasan sang RT

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Freepik.com
Ilustrasi surat. Warga Batam keluhkan diminta Rp30 ribu saat urus surat pengantar nikah di lingkungan RT 002/RW 002, Kelurahan Mansang, Kecamatan Sei Beduk. Ini penjelasan RT soal biaya Rp30 ribu tersebut 

“Nanti akan kami hubungi untuk menanyakan dasar pungutan itu,” ujarnya.

Kata Ketua RT

Sementara itu, Ketua RT 002 Suyadi yang dikonfirmasi, menegaskan yang bersangkutan sudah tidak tinggal sesuai domisi selama lima tahun terakhir.

"Jadi yang bersangkutan memang benar memiliki KTP di komplek kami, dulunya tinggal di Blok B 27, namun sudah lima tahun pindah," kata Suyadi.

Ia menyebut dirinya terpancing emosi, karena saat yang bersangkutan datang ke rumahnya dan ngotot masih tinggal di kompleknya.

"Jadi saat saya katakan, yang tinggal di Blok B27 itu orang lain. Baru yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya sudah pindah lima tahun lalu," ujar Suyadi.

Ia melanjutkan, aturan di lingkungan RT mereka, setiap warga membayar iuran wajib per bulan sebesar Rp2 ribu untuk pemeliharaan dan pembayaran listrik di fasum.

"Jadi wajarlah saya minta beban kepada yang bersangkutan, selain itu di lingkungan kami juga ada biaya denda jika tidak ikut gotong-royong sebesar Rp30 ribu," kata Suyadi.

Ia menyebut, yang bersangkutan tidak pernah berkontribusi untuk lingkungan. Padahal alamat domisili di lingkungan tersebut.

"Ini yang membuat saya meminta biaya admistrasi kepada yang bersangkutan, kalau warga di komplek semua gratis pengurusan," tuturnya.

Lebih lanjut, Suyadi menyebut sudah lima tahun yang bersangkutan pindah dari lingkungan RT yang dipimpinnya.

Ia pun menegaskan, jika warga yang tinggal di lingkungan RT yang dipimpinnya, semua pengurusan gratis.(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved