Kamis, 21 Mei 2026

BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Terungkap Saat Rekonstruksi, Jaka Bakar Pakaian Yana

Daftar 7 Berita Pilihan Tribun Batam Hari Selasa 19 Mei 2026, Terungkap Saat Rekonstruksi, Jaka Bakar Pakaian Yana setelah kubur korban

Tayang:
Editor: Mairi Nandarson
Tribunbatam.id/Febriyuanda
REKONSTRUKSI - Zakaria alias Jaka (43), tersangka pembunuhan terhadap istri siri di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, saat memperagakan penguburan usai habisi nyawa istri saat rekonstruksi, Senin (18/5/2026). 

Baca Selengkapnya

Terungkap Dalam Rekontruksi Pembunuhan Yana di Lingga, Jaka Bakar Alat Bukti Sebelum Kabur

REKONSTRUKSI - Zakaria alias Jaka (43), tersangka pembunuhan terhadap istri siri di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, saat memperagakan penguburan usai habisi nyawa istri saat rekonstruksi, Senin (18/5/2026).
REKONSTRUKSI - Zakaria alias Jaka (43), tersangka pembunuhan terhadap istri siri di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, saat memperagakan penguburan usai habisi nyawa istri saat rekonstruksi, Senin (18/5/2026).(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

TRIBUNBATAM.id, LINGGA – Suasana di Jalan Kartini, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, berubah tegang saat polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Syafitri Yana, Senin (18/5/2026).

Perhatian warga tertuju pada Zakaria alias Jaka (43), tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya sendiri. Dalam rekonstruksi itu, satu per satu adegan diperagakan langsung oleh tersangka di hadapan penyidik dan jaksa.

Ketegangan memuncak ketika rekonstruksi memasuki adegan setelah korban tewas di dalam rumah kontrakan.

Jaka memperagakan bagaimana ia membawa tubuh Syafitri Yana yang sudah tidak bernyawa dari dalam rumah menuju area belakang kontrakan.

Di hadapan warga yang memadati lokasi, tersangka menunjukkan cara ia membungkus tubuh korban menggunakan selimut sebelum menggendongnya sejauh sekitar 15 meter ke belakang kos-kosan.

Baca Selengkapnya

Kakak Korban Tolak Maaf Terdakwa Pembunuhan di PN Batam: Nyawa Adik Kami Direnggut

Keluarga Dwi Putri meluapkan emosi saat Wilson tiba di PN Batam, Senin (18/5/2026)
Keluarga Dwi Putri meluapkan emosi saat Wilson tiba di PN Batam, Senin (18/5/2026)(Tribun Batam/Istimewa untuk Tribun Batam)

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5/2026), mendadak hening saat keluarga korban menolak permintaan maaf dari terdakwa.

Dengan suara bergetar menahan tangis, kakak korban, Mulyasari, menyampaikan bahwa keluarganya tidak mampu menerima permintaan maaf apa pun atas kematian tragis adiknya.

“Maaf itu di agama kami, agama Islam itu sangat baik, sangat saya hargai. Tapi dengan kehancuran kami, nyawa adik kami direnggut dengan kejinya, kami tidak menerima permintaan maaf apa pun,” ucap Mulyasari di ruang sidang.

Kalimat itu membuat ruang sidang utama PN Batam seketika sunyi. Sejumlah pengunjung sidang tampak ikut larut dalam emosi keluarga korban.

Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Baca Selengkapnya

60 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Korupsi Jembatan SP 2 Tarempa Kini Naik Sidik

Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo(Bereslumbantobing/TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, memasuki babak baru.

Polda Kepri resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti, termasuk adanya indikasi kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved