Selasa, 19 Mei 2026

Curanmor di Batam

Dua Remaja di Batam Nekat Curi Motor Warga Bermodal Gunting, Satu Orang Residivis

Dua remaja di Bengkong harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga. 

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Polsek Bengkong
CURANMOR DI BATAM - Konferensi pers ungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bengkong, Selasa (19/5/2026). 

Melihat situasi aman, MIB lalu mengajak RA mengambil kendaraan tersebut.

"Sebelum beraksi, keduanya sempat membeli gunting stainless di minimarket sekitar Bengkong," tutur Tigor.

Alat itu kemudian digunakan untuk merusak kunci kontak motor dengan cara ditusukkan ke lubang kunci dan diputar paksa hingga kendaraan berhasil dihidupkan.

"Perannya berbeda, MIB berperan sebagai pelaku utama yang merencanakan sekaligus mengambil sepeda motor korban. Sementara RA bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian," sebutnya.

Kapolsek juga mengungkapkan, MIB diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pernah menjalani hukuman di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved