Curanmor di Batam
Dua Remaja di Batam Nekat Curi Motor Warga Bermodal Gunting, Satu Orang Residivis
Dua remaja di Bengkong harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Melihat situasi aman, MIB lalu mengajak RA mengambil kendaraan tersebut.
"Sebelum beraksi, keduanya sempat membeli gunting stainless di minimarket sekitar Bengkong," tutur Tigor.
Alat itu kemudian digunakan untuk merusak kunci kontak motor dengan cara ditusukkan ke lubang kunci dan diputar paksa hingga kendaraan berhasil dihidupkan.
"Perannya berbeda, MIB berperan sebagai pelaku utama yang merencanakan sekaligus mengambil sepeda motor korban. Sementara RA bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian," sebutnya.
Kapolsek juga mengungkapkan, MIB diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pernah menjalani hukuman di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
curanmor di Batam
#Kasus Curanmor di Batam
modus curanmor di batam
remaja terlibat curanmor di Batam
korban curanmor di Batam
kasus curanmor di Bengkong
Multiangle
pencurian motor di Batam
| Baru Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Batam Kembali Ditangkap, Incar Motor Parkir di Teras Rumah |
|
|---|
| Belum Sebulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Curi Motor di Nongsa, Kini Dihadiahi Timah Panas |
|
|---|
| Bawa Kabur Motor Milik Penyandang Tuna Rungu di Batam Lalu Digadai Rp450 Ribu, Ini Peran Para Pelaku |
|
|---|
| Pura-pura Membantu, Pria Parubaya Bawa Kabur Motor Penyandang Tuna Rungu di Mukakuning Batam |
|
|---|
| Wanita Muda di Batam Tega Gasak Motor Teman Kos di Bengkong, Aksinya Terekam CCTv |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ranmor-ABH.jpg)