Kamis, 11 Juni 2026

DEWAN K3 KEPRI

Wakil Ketua KPK Soroti Kendala Investasi di Kepri, Johanis Tanak Ingatkan Kepala Daerah Hingga DPRD

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan itu saat jadi narasumber dalam talkshow usai pelantikan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kepri.

Tayang:
Tribun Batam
DEWAN K3 KEPRI - Tangkap layar live YouTube Tribun Batam saat dialog yang mengangkat tema Keselamatan Kerja demi Investasi Berkelanjutan di lantai II kantor Tribun Batam, jalan MCP Kerapu, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (9/6/2026). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak menyoroti masih adanya berbagai kendala yang dihadapi investor saat ingin menanamkan modal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyoroti kendala investasi di Kepulauan Riau akibat praktik korupsi.
  • Johanis mengingatkan penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
  • KPK menegaskan tidak ragu menindak oknum yang melakukan pemerasan terhadap investor dan masyarakat.
  • Kepastian hukum dan transparansi perizinan dinilai kunci utama dalam menciptakan iklim investasi sehat.

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak menyoroti masih adanya berbagai kendala yang dihadapi investor saat ingin menanamkan modal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal tersebut disampaikan Johanis saat menjadi narasumber dalam talkshow usai pelantikan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Kepri yang digelar di Lantai II Kantor Tribun Batam, Komplek MCP Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (9/6/2026).

Sedikitnya 150 tamu undangan hadir dalam acara yang dihadiri Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura itu.

Dalam pemaparannya, Johanis mengingatkan seluruh penyelenggara negara, mulai dari kepala daerah hingga anggota legislatif, agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Tidak menutup kemungkinan Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas, bahkan anggota DPRD bisa berhadapan dengan hukum apabila melakukan perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan daerahnya,” tegas Johanis.

Baca juga: Kepri Didominasi Industri Maritim Berisiko Tinggi, Pemprov Taruh Harapan Besar pada Dewan K3

Johanis menegaskan, KPK tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terbukti melakukan korupsi, gratifikasi maupun pemerasan terhadap masyarakat dan investor.

Menurutnya, masih banyak penyelenggara Negara yang lupa bahwa fasilitas yang mereka gunakan berasal dari uang rakyat.

“Gedung yang digunakan, kendaraan dinas, rumah jabatan, semuanya dibangun dari uang masyarakat. Namun masih ada yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat maupun investor,” ujarnya.

Johanis mengungkapkan, KPK kerap menerima informasi terkait praktik-praktik yang menghambat investasi, termasuk di wilayah Kepulauan Riau.

Ia menilai, meskipun investor telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan regulasi, masih ada oknum aparat yang mencari-cari alasan untuk mempersulit proses perizinan.

“Ketika investor ingin menanamkan modal di Kepri, sering kali masih mendapatkan berbagai kesulitan dengan alasan tertentu. Padahal persyaratan yang ditentukan sudah dipenuhi. Namun ada saja oknum penyelenggara Negara yang berusaha mendapatkan sesuatu dari investor,” katanya.

Menurut Johanis, praktik seperti itu membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia, termasuk investor domestik yang sebenarnya ingin mengembangkan usaha dan membuka lapangan kerja.

Baca juga: Wagub Kepri Lantik Pengurus Dewan K3 Provinsi Kepri, Dorong Budaya Keselamatan Kerja

“Sudah banyak informasi yang saya terima terkait persoalan tersebut di Kepulauan Riau. Karena itu saya berharap para Bupati, Wali kota dan seluruh jajarannya memberikan perhatian serius terhadap masalah ini,” ujarnya.

Johanis mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah sarana untuk mengembalikan biaya politik maupun mencari keuntungan pribadi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved