Kamis, 11 Juni 2026

DEWAN K3 KEPRI

Kecelakaan Kerja Kian Memprihatinkan, Disnakertrans Kepri Akui Regulasi Jadi Kendala

Tingginya angka kecelakaan kerja di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, menjadi sorotan berbagai pihak. Meski pemerintah telah melakuk

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
TALKSHOW - Narasumber saat memberikan pemaparan pada acara Super Talk di lantai II kantor Tribun Batam, Selasa (9/6/2026). Disnakertrans Kepri buka suara soal masih adanya angka kecelakaan kerja di Kepri, khususnya Batam. 


TRIBUNBATAM.id, BATAM
- Tingginya angka kecelakaan kerja di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, menjadi sorotan berbagai pihak.

Meski pemerintah telah melakukan pengawasan dan pembinaan, kasus kecelakaan kerja masih terus terjadi, bahkan menyebabkan korban jiwa.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral mengakui angka kecelakaan kerja di Kepri masih mengkhawatirkan. 

Hal itu disampaikannya dalam acara Supertalk Tribun Batam yang digelar di Kantor Tribun Batam, Komplek MCP Batuampar, Selasa (9/6/2026).

Berikut wawancara dengan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral

Keterangan:

Tribun Batam: TB

Aldy Admiral: Aa

TB: Bagaimana Disnakertrans melihat tingginya angka kecelakaan kerja yang masih terjadi di Kepri, khususnya Batam?

Aldy Admiral: Kalau melihat data tahun 2025 hingga 2026, angka kecelakaan kerja memang cukup mengkhawatirkan. Jumlah kasusnya hampir mencapai 7.000 kejadian di Kepulauan Riau.

Yang lebih memprihatinkan adalah masih adanya kasus yang menyebabkan pekerja meninggal dunia. Meskipun secara persentase angka fatalitasnya masih di bawah satu persen, setiap kehilangan nyawa tetap menjadi perhatian serius bagi kami.

TB: Banyak masyarakat mempertanyakan langkah hukum yang bisa diambil terhadap perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja berulang kali. Sejauh mana kewenangan Disnakertrans?

Aldy Admiral: Persoalan ini kembali kepada regulasi yang ada. Kami sering berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan K3, terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Faktanya, konsekuensi hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut masih sangat terbatas. Namun kondisi itu tidak berarti kami diam atau tidak bertindak. Kami tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kepolisian dalam setiap penanganan kasus kecelakaan kerja.

Selain itu, petugas pengawas ketenagakerjaan juga kerap dilibatkan sebagai saksi ahli dalam proses penyelidikan maupun penegakan hukum ketika terjadi kecelakaan kerja.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved