Jumat, 12 Juni 2026

JAMBRET DI BATAM

Mahasiswi di Batam Dijambret Saat Pulang ke Rumah, iPhone 14 Pro Dirampas Pelaku

Seorang mahasiswi di Batam dijambret saat melintas di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas. iPhone 14 Pro miliknya dirampas pelaku

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Dok. Polsek Batam Kota
JAMBRET DI BATAM - Tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) handphone iPhone 14 Pro milik seorang mahasiswa di Batam saat diamankan polisi, Kamis (11/6/2026). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang mahasiswi di Batam berinisial NA (22) menjadi korban penjambretan saat melintas di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Rabu (10/6/2026) sore. 

Handphone miliknya raib digasak pelaku yang beraksi dari atas sepeda motor.

Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. 

Ketiganya masing-masing berinisial LMN (29), DS (21), dan ES (31).

Dari informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. 

Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju kediamannya.

Ketika melintas di lokasi kejadian, dua pria yang mengendarai sepeda motor mendekati korban. 

Seorang pelaku kemudian mengambil satu unit iPhone 14 Pro warna emas yang berada di dalam tas selempang korban yang dalam kondisi terbuka.

Korban yang menyadari ponselnya dicuri sempat berupaya mengejar pelaku. 

Namun nahas, ia terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan maupun kaki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi bergerak menelusuri keberadaan para pelaku. 

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.20 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batam Kota dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku di kawasan Bengkong.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, membenarkan penangkapan tersebut. 

Para pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

"Benar, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Kurang lebih sekitar 21.30 WIB malam hari itu juga kami mengamankan para pelaku," ujar Rahmat, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

"Perannya berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai eksekutor, ada yang membawa sepeda motor, dan ada yang menguasai barang hasil kejahatan itu," katanya.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 14 Pro milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi.

"Kami amankan bersama sejumlah barang bukti, dan saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Rahmat.

Saat ini ketiga tersangka masih ditahan untuk proses penyidikan. 

Atas perbuatannya, LMN dan DS dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, ES yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved