BATAM
Sidang Perusakan Mangrove Tanjung Gundap Batam, PH Terdakwa Tanya Dasar Perhitungan Kerugian Rp23 M
Persidangan perkara dugaan perusakan kawasan mangrove di Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, Batam kembali bergulir di PN Batam
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus perusakan mangrove di Tanjung Gundap kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda keterangan ahli dan saksi.
- Ahli peneliti mangrove menekankan pentingnya analisis ilmiah dan data dasar untuk menentukan tingkat kerusakan ekosistem secara akurat.
- Penasihat hukum terdakwa Dju Seng mempertanyakan validitas nilai kerugian lingkungan sebesar Rp23 miliar yang dianggap tidak didasarkan pada pemeriksaan lapangan langsung.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang perkara dugaan perusakan kawasan mangrove di Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/6/2026).
Dalam sidang tersebut, perdebatan mengemuka terkait dasar perhitungan kerugian lingkungan yang disebut mencapai sekitar Rp23 Miliar.
Terdakwa dalam perkara ini, DS selaku Direktur PT Sri Indah Barelang, sidang agenda keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Salah satu ahli yang memberikan keterangan adalah ahli peneliti mangrove, Dadan Mulyadi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Monalisa dan Randi, Dadan menjelaskan bahwa penilaian kerusakan ekosistem mangrove tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengamatan visual di lapangan.
Menurutnya, diperlukan pengumpulan data, pengukuran, serta analisis ilmiah untuk mengetahui perubahan fungsi ekosistem yang terjadi.
"Termasuk kondisi awal kawasan atau baseline data menjadi komponen penting dalam menentukan tingkat kerusakan lingkungan. Tanpa analisis ilmiah, sulit memastikan besaran fungsi ekosistem yang hilang atau berubah," ujar Dadan dalam persidangan.
Ia menerangkan, ekosistem mangrove memiliki berbagai fungsi ekologis, mulai dari penyimpanan karbon, habitat satwa, hingga menjaga keseimbangan kawasan pesisir.
Karena itu, perhitungan kerusakan memerlukan pembandingan antara kondisi sebelum dan sesudah terjadi perubahan pada kawasan tersebut.
"Jika kondisi awal kawasan tidak diketahui dan tidak seluruh area pernah diukur secara langsung, maka tingkat kerusakan akan sulit dinilai secara akurat," ungkapnya.
Meski demikian, ia menyebut teknologi saat ini memungkinkan penelusuran kondisi masa lalu melalui pendekatan ilmiah tertentu.
Selain membahas aspek ekologis, persidangan turut menyinggung status lahan yang menjadi objek perkara.
Saat ditanya mengenai batas wilayah yang dipersoalkan, ahli mengaku tidak dapat memastikan apakah area yang dibahas dalam persidangan berada di dalam wilayah yang telah memperoleh izin pengelolaan perusahaan.
Keterangan lain datang dari saksi BP Batam yang menyebut perusahaan telah membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) atas Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan.
| Detik-Detik Brio Terbakar di Laluan Madani, Polisi Masih Selidiki Penyebab |
|
|---|
| Kasus Kematian Ibu dan Anak di Kos Batu Aji, Pacar Korban Sempat Diperingatkan RT |
|
|---|
| Terbongkar Aksi Restu Joko Widodo Jual Kavling Rp45 Juta ke Warga Batam, Ternyata Tanah BP Batam |
|
|---|
| Tak Terima Putus Cinta, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Kekasih |
|
|---|
| Menteri Transmigrasi Sebut Situasi Rempang Kini Lebih Damai, Iklim Investasi Makin Kondusif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Dju-seng-sidang-1106.jpg)