Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil di Lingga, 1 Tersangka Tak Penuhi Panggilan Kejari

Kejari Lingga tetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri

Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
Tribunbatam.id/istimewa - Ino
TERSANGKA KORUPSI - YR, Direktur PT BS yang juga merupakan konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejari Lingga, Senin (8/9/2025). 

Meski pada tahun terakhir pelaksanaan, proyek dimenangkan oleh CV AQJ dengan direktur MN, namun, DY tetap menjadi pelaksana proyek di lapangan.

Ironisnya, YR dan PPK masih membiarkan kondisi tersebut tanpa intervensi.

“Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah, tindakan para tersangka melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,” tegas Adimas.

Akibat perbuatan DY, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama YR, proyek mengalami ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.

Sementara, kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

‎Adapun ‎Tersangka YR dan DY disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved