Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil di Lingga, 1 Tersangka Tak Penuhi Panggilan Kejari
Kejari Lingga tetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri
Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
Meski pada tahun terakhir pelaksanaan, proyek dimenangkan oleh CV AQJ dengan direktur MN, namun, DY tetap menjadi pelaksana proyek di lapangan.
Ironisnya, YR dan PPK masih membiarkan kondisi tersebut tanpa intervensi.
“Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah, tindakan para tersangka melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,” tegas Adimas.
Akibat perbuatan DY, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama YR, proyek mengalami ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.
Sementara, kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun Tersangka YR dan DY disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Lingga Punya Gedung Perpustakaan Baru, Wabup Minta Kadis Ikuti Era Digital: Siapkan E-book |
![]() |
---|
Wabup Lingga Safari Ramadan ke Batu Belubang, Bahas Pembangunan Pelantar dan Tambahan Nakes |
![]() |
---|
Bupati Lingga Tutup Turnamen Domino dan Catur dari LMG-KKJ di Dabo Singkep |
![]() |
---|
Bupati Lingga Lantik Tiga Anggota Dewan Pengawas LPPL Radio BTM, Ini Pesan Nizar |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Dusun Serteh Lingga Banyak Makan Korban, Minim Perhatian Pemprov Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.