KORUPSI DI LINGGA
Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga Terdiam saat Jaksa Bawa ke Lapas Dabo Singkep
Kejari Lingga menjebloskan Dy, tersangka korupsi proyek Jembatan di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Kepri ke Lapas Dabo Singkep.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menahan Dy, tersangka korupsi di Lingga pada pembangunan Jembatan di Desa Marok Kecil.
Kejari Lingga menjebloskan tersangka korupsi di Lingga itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (11/9/2025).
Penyidik Kejari Lingga menetapkan tersangka korupsi proyek Jembatan Marok Kecil itu sejak Senin (8/9).
Meski begitu, Dy tidak memenuhi pemanggilan dari kejaksaan, sehingga belum ditahan hari itu.
Selain Dy, terdapat bersama Yr selaku Direktur PT BS dalam korupsi di Lingga ini.
Ia merupakan konsultan pengawas.
"Yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan dengan alasan sakit. Kami juga menerima surat keterangan sakitnya," ungkap Kepala Kejari Lingga, Amriyata kepada wartawan saat konferensi pers.
Tersangka korupsi di Lingga itu keluar dari Kantor Kejari Lingga sekira pukul 18.58 WIB.
Ia kemudian dibawa langsung menuju Lapas untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Penyidik Kejari Lingga memeriksa Dy selama 5 jam, mulai pukul 13.30 WIB.
Saat DY keluar, ia tak mengucapkan sepatah katapun saat mintai tanggapan.
Mulutnya rapat dengan ekspresi datar, langsung menuju mobil tahanan dengan rompi merah muda.
Dalam perkara korupsi di Lingga ini, Dy merupakan pelaksana lapangan proyek jembatan.
Ia diduga melakukan penyelewengan pengerjaan pada tiga tahun berturut.
Amriyata menerangkan, korupsi di Lingga ini tericum ketika menerima laporan masyarakat.
Sehingga pihaknya langsung menyelidikinya.
Hingga saat ini menetapkan dua tersangka.
Amriyata menerangkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melaksanakan pembangunan jembatan Marok Kecil bermula pada tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, Dy melaksanakan sebagian besar atau seluruh item proyek tersebut.
Padahal, Dy merupakan pihak yang tidak memiliki kapasitas atau wewenang dalam kontrak proyek jembatan ini.
Hingga akhirnya, perbuatan tersangka Dy diketahui oleh tersangka Yr dan PPK kegiatan.
"Namun hingga pelaksanaan selesai, tidak ada tindakan Yr dan PPK untuk mencegah tindakan Dy," ungkap Amriyata.
Hal yang sama pada 2023, Dy masih saja mengerjakan proyek pembangunan tersebut, yang bukan merupakan kapasitasnya.
Yr dan PPK masih diam, tidak ada tindakan pencegahan terhadap perbuatan salah dari Dy.
Hingga pada 2024, pembangunan Jembatan Marok Kecil dengan pemenang tender pelaksana, yakni CV AQJ dengan direktur Mn.
Meski begitu, pelaksanaan kegiatan tersebut tetap dikerjakan tersangka Dy.
"Meski begitu , Yr dan PPK PUTR Lingga masih tetap membiarkan tindakan DY tersebut," terangnya.
Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah, perbuatan tersangka Dy dan Yr bertentangan dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 12 Tahun 2021.
Perbuatan DY, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama Yr, telah mengakibatkan ketidaksesuaian volume dan mutu pada pekerjaan terpasang.
Mengenai kerugian Negara, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ditanya terkait dugaan tersangka baru, pihaknya saat ini masih mengembangkan perkara korupsi di Lingga ini.
"Kami masih mencari alat-alat bukti, untuk melakukan pengembangan jika memang ada potensi tersangka baru," imbuhnya.
Adapun Tersangka YR dan DY disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Babak Baru Korupsi Dana Hibah KONI Lingga di Kepri, Dua Tersangka Segera Sidang |
![]() |
---|
Upaya Kejari Lingga Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI, Minta Warga Bersabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bukti Baru Dugaan Korupsi Hibah KONI Lingga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Dua Oknum ASN Pemkab Lingga Korupsi Belanja BBM Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Oknum ASN Lingga Terdakwa Korupsi Belanja BBM Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.