ALL IN NEWS

Safaringga Berusaha Tenang, Hadapi Sidang Investasi Bodong di Lingga Seorang Diri Hari Ini

Terdakwa kasus investasi bodong di Lingga Safaringga berusaha tetap tenang, hadapi jalannya sidang agenda keterangan saksi, tanpa didampingi pengacara

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Febriyuanda
TERDAKWA INVESTASI BODONG - Safaringga, terdakwa kasus investasi bodong, saat mengikuti sidang di PN Tanjungpinang yang berlokasi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (2/9/2025). Ia jalani sidang agenda keterangan saksi seorang diri, tak didampingi penasihat hukumnya. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Mengenakan baju kemeja merah maron lengan panjang, Safaringga, duduk seorang diri di sisi kanan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (2/10/2025).

Terdakwa kasus investasi bodong di Lingga itu berusaha tetap tenang, menghadapi jalannya sidang agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tak ada penasihat hukum di samping mantan pegawai BNI Life, Kantor Cabang Pembantu BNI Dabo Singkep Cabang Tanjungpinang hari itu. Penasihat hukumnya berhalangan hadir.

Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga, menghadirkan tiga saksi pada persidangan hari ini.
 
Dua saksi merupakan korban yang pernah menyetorkan dana investasi kepada terdakwa.

Sementara satu saksi lainnya merupakan mantan atasan Safaringga dari pihak BNI Life.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fausi bersama dua hakim anggota, Fauzan dan Amir Rizki Apriadi, dimulai pukul 11.10 WIB hingga selesai sekira pukul 12.50 WIB.

Safaringga sendiri, terlihat turun dari mobil tahanan menuju ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.

Selama persidangan berlangsung, Safaringga hanya memperhatikan dan mendengarkan pertanyaan hakim kepada saksi.

Begitu juga dengan keterangan saksi. 

Ia duduk rapi dengan tangan dilipat di atas meja. Beberapa kali tangan kanannya mengelus tangan kiri. Sesekali wajahnya tertunduk.

Tak ada bantahan yang diucapkannya atas keterangan saksi di sidang Kamis ini.

Seolah sudah pasrah dengan nasibnya, ia pun tak mengajukan saksi a de charge atau saksi yang meringankannya di persidangan.

Dengan begitu, agenda sidang berikutnya akan berlanjut pada pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis (16/10/2025) mendatang.

Kronologi Kasus

  • Viral di Facebook pada April 2025, akun Dina's Erdian mengeluhkan hilangnya dana simpanan sejumlah nasabah, libatkan mantan pegawai BNI Life di Lingga 
  • Salah satu korban buat laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana ke Polres Lingga atas nama terlapor, Safaringga
  • Korban beri keterangan dan serahkan bukti ke polisi
  • Polisi lakukan penyelidikan. 11 saksi sudah diperiksa hingga Minggu (20/4/2025)
  • Kepada wartawan, Safaringga mengakui dirinya menjalankan investasi bodong sejak 2021, terbongkar awal 2025
  • Korbannya capai 30 orang, total kerugian Rp7,3 miliar
  • Polisi tetapkan Safaringga tersangka pada Rabu (7/5/2025)
  • Safaringga jalani sidang ke lima secara offline di PN Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kamis (18/9/2025)
  • 16 saksi dihadirkan di sidang ke lima, 11 dari saksi korban
  • Sidang berlanjut Kamis (2/10/2025), jaksa hadirkan 3 saksi; 2 korban, 1 mantan atasan terdakwa di BNI Life
  • Sidang keterangan saksi selesai, Safaringga tak ajukan saksi yang meringankan
  • Sidang akan kembali digelar Kamis (16/10/2025), agenda keterangan terdakwa

Seperti Apa Kasusnya?

Safaringga mengakui bahwa praktik penipuan berkedok investasi ini ia lakukan sejak akhir 2021 hingga awal 2025.

Mantan karyawan BNI Life Kantor BNI KCP Dabo Singkep Cabang Tanjungpinang ini, mengaku bahwa ia telah menjerumuskan sebanyak 30 orang korban, dengan total kerugian Rp7,3 Miliar.

Aksi ini dilakukan berupa imbal hasil tinggi, dengan bunga 10 hingga 20 persen per bulan.

Ia juga mengaku membuat polis palsu atau polis asuransi yang tidak asli untuk meyakinkan para korban.

“Saya sengaja pakai nama BNI Life supaya korban percaya. Tapi semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life,” ujarnya, beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Dengan sadar, Safaringga mengakui jika praktik investasi bodong itu ia gunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

"Dari kepentingan pribadi itu berlanjutlah hingga tidak bisa saya tutupi dan bunganya terus berjalan. Setiap bulan bunganya wajib saya menyerahkan ke nasabah," ucapnya.

Akibat perbuatannya, total uang korban yang harus ia kembalikan sebesar Rp8 miliar.

Di tengah perjalanan kasusnya, selain dijerat kasus penipuan yang ditangani Polres Lingga, Safaringga ditetapkan Polda Kepri sebagai tersangka dalam kasus asuransi fiktif.

Curhat Korban Investasi Bodong di Lingga

Seorang korban investasi bodong di Lingga berinisial E, mengaku kehilangan Rp32,5 juta dari praktik investasi bodong di Lingga itu.

Uang yang ia kumpulkan selama tiga tahun lenyap, setelah tergiur tawaran investasi ilegal oleh mantan karyawan BNI Life, Safaringga alias Sr.

Wanita 22 tahun itu tergiur dengan tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan 20 persen per bulan.

"Awalnya saya investasikan sebesar Rp10 juta, lalu ditambah Rp10 juta, dan terakhir Rp12,5 juta. Totalnya jadi Rp32,5 juta," ungkap E.

Padahal, ia mengaku uang tersebut ia kumpulkan dari hasil kerjanya sebagai karyawan toko roti di Dabo Singkep selama tiga tahun.

“Gaji saya kecil, makanya saya kumpul pelan-pelan. Tapi malah ditipu seperti ini,” tambahnya.

Berbeda dengan E, korban lainnya, Dina bahkan mengaku kehilangan uang sebesar Rp1,3 miliar dari praktik investasi bodong di Lingga ini.

Dana itu rencananya ia gunakan untuk biaya pendidikan anaknya di Madinah.

Ia termasuk dari sekitar 30 orang lainnya, yang menjadi terduga korban investasi bodong di Lingga.

Dina pula satu-satunya orang yang memviralkan kasus ini ke  sosial media hingga mencuat ke publik. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved