Minggu, 19 April 2026

Imigrasi Lingga Terbitkan Sedikitnya 700 Paspor Hingga November 2025, Mayoritas Wisata

Imigrasi Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri telah menerbitkan sedikitnya 700 paspor sejak Januari hingga November 2025.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dok. Imigrasi Daik
IMIGRASI LINGGA - Potret layanan pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Mereka telah menerbitkan ratusan Paspor sejak Januari hingga November 2025. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Imigrasi Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan ratusan Paspor sejak Januari hingga November 2025.

Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Budi Irawan menerangkan bahwa sedikitnya lebih dari 700 paspor yang diterbitkan hingga 12 November.

Beberapa pemohon paspor kebanyakan mereka yang berwisata ke luar daerah, seperti ke Malaysia, Singapura, hingga Thailand.

Selain itu, ada pula yang menggunakan paspor untuk berobat ke luar negeri, khususnya di Malaysia.

Meski begitu, Budi mengungkapkan, puluhan penertiban paspor juga ditolak karena beberapa persyaratan yang tak memenuhi.

"Diperkirakan kurang lebih ada 60 penerbitan paspor yang ditolak. Penolakannya karena berbagai macam alasan, ad yang tidak melengkapi dokumen, ada yang bersangkutan tidak datang foto, dan ada kemungkinan pelanggaran atas penggunaan paspor tersebut," jelas Budi belum lama ini.

Menurutnya, di tahun ini ada sedikit penurunan permohonan pembuatan paspor.

Hal itu mengingat adanya perubahan PNPB yang terjadi di pertengahan tahun 2025, yang dari harga Rp650 ribu ke harga Rp950 ribu.

"Rata-rata memang pergi berwisata ke Malaysia Singapura, Thailand, dan Vietnam. Mungkin empat negara ini yang didominasi di wilayah Kabupaten Lingga atau Kepri," jelasnya.

"Yang berobat ke luar negeri ada juga, kalau kita lihat sekitar 20 persen permohonan," sambungnya.

Beberapa pemohon kebanyakan dari beberapa Kecamatan yang berbeda pulau dari lokasi Kantor Imigrasi di Dabo Singkep.

Meski begitu, pihaknya juga melakukan jemput bola untuk pembuatan paspor berbeda pulau, seperti ke Daik Lingga.

"Dari luar Lingga ada beberapa, tapi tidak signifikan, ada yang dari Batam ataupun Tanjungpinang," tambahnya.

Budi sebelumnya menjelaskan, salah satu perubahan signifikan adalah pemberlakuan paspor elektronik secara penuh yang sudah diberlakukan.

Saat ini, Imigrasi sudah tidak lagi menerbitkan paspor biasa (non-elektronik).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved