Sabtu, 18 April 2026

DPRD Lingga Tinjau Konflik Lahan Warga Pekaka dan PT CSA, Situasi Sempat Memanas

DPRD Lingga turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti hasil RPD terkait konflik lahan antara masyarakat Desa Pekaka dan PT CSA soal kebun sagu

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Istimewa - Wily
TINJAU KE LOKASI - DPRD Lingga turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti hasil RPD terkait konflik lahan antara masyarakat Desa Pekaka dan PT CSA, Selasa (7/4/2026). 

Ia juga menyebut perusahaan sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk tidak mengganggu lahan sagu milik masyarakat.

“Memang saya belum mengetahui seluruh detailnya, tetapi sebelumnya perusahaan sudah menyampaikan komitmen untuk tidak menggarap lahan sagu warga,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Lingga, Ahmad Fajar, menegaskan DPRD berupaya menjadi penengah agar persoalan tidak semakin meluas.

Ia menyebut penyelesaian harus dilakukan secara bertahap dengan langkah yang jelas.

Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan yakni penarikan alat berat dari area konflik.

Selanjutnya, penetapan batas yang tegas antara lahan masyarakat dan wilayah konsesi perusahaan akan dilakukan melalui pembentukan zona penyangga (buffer zone).

“Kita mulai dari penarikan alat berat, kemudian penentuan batas yang jelas antara lahan masyarakat dan perusahaan agar tidak terjadi lagi persoalan serupa,” tuturnya.

Ia juga meminta semua pihak menahan diri, agar konflik tidak berkepanjangan, terlebih perusahaan telah mengakui kesalahan.

DPRD juga mendorong pembentukan tim bersama yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, dan perusahaan untuk menginventarisasi lahan terdampak serta menghitung kerugian.

Adapun penyelesaian persoalan ini mengacu pada sejumlah poin yang telah disepakati dalam RDP sebelumnya. Di antaranya pendataan lahan sagu yang terdampak, pemberian ganti rugi terhadap pohon sagu sesuai ketentuan, rehabilitasi lahan melalui penanaman kembali, serta pembuatan buffer zone minimal 50 meter yang dilengkapi parit sebagai batas wilayah.

DPRD juga meminta pemerintah desa dan kecamatan segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas lahan masyarakat.

“Dalam waktu paling lama satu minggu harus sudah ada kejelasan mengenai batas lahan dan koridor yang menjadi pembatas,” kata Ahmad Fajar.

Kunjungan lapangan ini menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian konflik yang sebelumnya hanya dibahas dalam forum rapat.

Dengan adanya komitmen awal dari perusahaan untuk menarik alat berat, masyarakat kini berharap janji tersebut segera direalisasikan agar persoalan tidak kembali memicu ketegangan di kemudian hari. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved