Minggu, 17 Mei 2026

Lingga Terkini

Kejari Lingga Banding Putusan Bebas Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

Kejari Lingga menempuh upaya hukum banding atas putusan bebas, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
SIDANG TIPIKOR - JPU Kejari Lingga masih mengkaji putusan bebas, yang dijatuhkan majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. 

Selain itu, majelis menemukan adanya perbedaan isi laporan pemeriksaan dalam berkas masing-masing terdakwa meski menggunakan nomor register dan tanggal yang sama.

Hakim anggota Saiful Arif menyebut kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penyusunan laporan pemeriksaan.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim menyimpulkan hasil audit kerugian negara dari BPKP yang merujuk pada laporan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian perkara.

Putusan bebas tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta para terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara tiga tahun hingga tiga tahun enam bulan.

Selain pidana badan, dua terdakwa yakni Wahyudi Pratama dan Deky juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti mencapai ratusan juta rupiah terkait proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dikerjakan pada periode 2022 hingga 2024. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved