Lingga Terkini
Kejari Lingga Banding Putusan Bebas Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil
Kejari Lingga menempuh upaya hukum banding atas putusan bebas, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Selain itu, majelis menemukan adanya perbedaan isi laporan pemeriksaan dalam berkas masing-masing terdakwa meski menggunakan nomor register dan tanggal yang sama.
Hakim anggota Saiful Arif menyebut kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penyusunan laporan pemeriksaan.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim menyimpulkan hasil audit kerugian negara dari BPKP yang merujuk pada laporan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian perkara.
Putusan bebas tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta para terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara tiga tahun hingga tiga tahun enam bulan.
Selain pidana badan, dua terdakwa yakni Wahyudi Pratama dan Deky juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti mencapai ratusan juta rupiah terkait proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dikerjakan pada periode 2022 hingga 2024. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
| SMKN 2 Lingga Donasikan Barang Layak Pakai untuk Program Perahu Lantera |
|
|---|
| Hakim Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara, Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil di Lingga Bebas |
|
|---|
| Medan Licin dan Jalan Sulit Tak Surutkan Semangat Polisi Angkut Jagung Petani di Lingga |
|
|---|
| Diskominfo Lingga Perkuat Transformasi Digital Desa Lewat Sosialisasi Website Desa |
|
|---|
| Hari Buruh 2026, PLN ULP Dabo Lingga Pastikan Listrik Andal dan Apresiasi Peran Pekerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-jembatan-di-Lingga-di-PN-Tanjungpinang.jpg)