Minggu, 17 Mei 2026

Lingga Terkini

Kejari Lingga Banding Putusan Bebas Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

Kejari Lingga menempuh upaya hukum banding atas putusan bebas, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
SIDANG TIPIKOR - JPU Kejari Lingga masih mengkaji putusan bebas, yang dijatuhkan majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menempuh upaya hukum banding atas putusan bebas, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Keputusan itu diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), mempelajari amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, yang membebaskan seluruh terdakwa dalam kasus proyek senilai Rp8,3 miliar tersebut.

Kepala Kejari Lingga Rully Afandi melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Meski demikian, kejaksaan tetap berpendapat unsur kerugian negara dalam perkara tersebut telah terbukti dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Dior, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp738.999.953 masih diyakini sah dan disusun sesuai prosedur.

Ia menjelaskan, sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, proses penghitungan kerugian negara telah dilakukan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli konstruksi yang sebelumnya melakukan penghitungan volume pekerjaan dan mutu pembangunan jembatan.

“Meski ahli tersebut telah meninggal dunia, keterangannya tetap dinilai memiliki kekuatan yang sama dengan keterangan ahli di persidangan,” ujar Dior, Kamis (14/5/2026).

Kejaksaan menilai seluruh alat bukti yang diajukan, termasuk hasil audit dan keterangan ahli, masih relevan untuk dijadikan dasar dalam pengajuan banding terhadap putusan majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang memutus bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.

Keempat terdakwa masing-masing Jeky Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama sebagai kontraktor pelaksana, Yulizar dari CV Bintan Sondong, serta Deky.

Ketua Majelis Hakim Rahmad Sanjaya dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan primer dan subsider penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” kata Rahmad Sanjaya saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai unsur kerugian negara dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah selama proses persidangan berlangsung.

Hakim juga menyoroti laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dibuat ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe karena dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved