Natuna Siapkan Pembentukan Dua Kecamatan Baru, Masuk Propemperda 2026

Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersiap menambah dua kecamatan baru. Langkah strategis ini masuk dalam Propemperda 2026⅞

TribunBatam/Birri Fikrudin
KANTOR BUPATI NATUNA - Tampak depan Kantor Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di jalan Batu Sisir, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur. Foto diambil Rabu (12/11/2025). Pemkab Natuna sedang bersiap mekarkan dua kecamatan baru. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang bersiap menambah dua kecamatan baru.

Langkah strategis ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang baru saja disepakati DPRD dan Pemerintah Kabupaten Natuna melalui rapat paripurna, Senin (10/11/2025).

Dua wilayah yang akan dimekarkan itu adalah Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya.

Rencana ini menjadi sorotan utama dalam daftar lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas tahun depan.

Pemekaran dua kecamatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah, sekaligus mendukung kepentingan strategis nasional.

Ketua DPRD Natuna, Rusdi mengatakan jika pembentukan peraturan daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, baik untuk pelaksanaan otonomi, perencanaan pembangunan, maupun menampung aspirasi masyarakat,” ujar Rusdi.

Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda Natuna Tahun 2026 dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Natuna bersama pemerintah daerah.

Dengan mempertimbangkan hasil pengkajian kebutuhan serta penetapan skala prioritas.

“Penyusunan ini bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah,” lanjutnya.

Lima rancangan yang ditetapkan dalam Propemperda Natuna Tahun 2026 antara lain.

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Beberapa Nama Desa Di Wilayah Kabupaten Natuna.

Keempat, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.

Dan Kelima, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Natuna, Izhar mengatakan, bahwa proses pemekaran dua kecamatan baru itu sudah berjalan dan kini dalam tahap finalisasi regulasi.

Usulan pemekaran ini sudah diajukan sejak 24 April 2025 melalui surat permohonan rekomendasi Bupati Natuna tentang usulan pembentukan kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional.

“Usulan pemekaran ini sudah diajukan melalui surat permohonan Bupati Natuna tertanggal 24 April 2025 tentang usulan pembentukan kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional. Dan juga telah mendapat surat rekomendasi dari Gubernur Kepri pada 3 November 2025,” ujarnya kepada TribunBatam.id, Rabu (12/11/2025).

Ia menyebut, calon Kecamatan Sungai Ulu saat ini berada di wilayah Kecamatan Bunguran Timur, dan kecamatan Bunguran Barat Daya tergabung di Kecamatan Bunguran Barat.

Menurut Izhar, tahapan selanjutnya adalah proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) , yang kemudian akan diteruskan ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

“Rencananya, untuk Kecamatan Sungai Ulu, wilayahnya mencakup dua desa, yaitu Desa Batu Gajah dan Desa Sungai Ulu. Sementara Kecamatan Bunguran Barat Daya terdiri dari Desa Pian Tengah dan Desa Mekar Jaya,” jelasnya.

Diketahui, saat ini Kabupaten Natuna memiliki total 17 Kecamatan.

Pemekaran dua kecamatan itu, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta memperkuat posisi strategis Kabupaten Natuna di wilayah perbatasan nasional. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved