Idul Adha 2026
Natuna Kembali Kirim Puluhan Sapi Kurban Keluar Daerah, Status Bebas PMK Jadi Andalan Peternak
Kabupaten Natuna, kembali menjadi salah satu daerah pemasok hewan kurban ke luar daerah di momen Hari Raya Kurba atau Iduladha 1447 Hijriah
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali menjadi salah satu daerah pemasok hewan kurban ke luar daerah di momen Hari Raya Kurban atau Iduladha 1447 Hijriah.
Tahun ini, sedikitnya 57 ekor sapi asal Natuna diberangkatkan menuju sejumlah kabupaten/kota di Kepri, untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban.
Status Natuna yang masih dinyatakan bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tanpa vaksin, menjadi nilai lebih bagi peternak lokal untuk memasarkan ternaknya hingga ke luar daerah.
Tak hanya memenuhi kebutuhan lokal, sapi asal Natuna juga rutin dikirim ke sejumlah wilayah lain di Kepri setiap tahunnya.
Namun proses pengiriman ternak tersebut tidak dilakukan sembarangan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna bersama instansi terkait, memperketat pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan, sebelum sapi diberangkatkan keluar daerah.
Seluruh ternak yang dikirim dipastikan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bebas dari penyakit menular.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) DKPP Natuna, Zulfikar mengatakan, pengiriman sapi keluar daerah tahun ini masih dilakukan oleh peternak lokal dari sejumlah kecamatan di Natuna.
“Untuk tahun ini peternak lokal kami Alhamdulillah masih ada yang kirim ternak keluar, dan ini wajar karena kita statusnya bebas PMK non vaksin,” ujarnya kepada TribunBatam.id, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, total sapi yang dikirim keluar daerah saat ini mencapai 57 ekor. Sapi-sapi tersebut berasal dari peternak lokal.
“Total saat ini ada 57 ekor sapi yang dikirim keluar. Ini peternak lokal semua yang ada di Kecamatan Bunguran Timur dan juga Midai,” katanya.
Dari total tersebut, sebanyak 25 ekor sapi dikirim ke Kabupaten Bintan, 15 ekor ke Tanjungpinang, dan 17 ekor ke Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurut Zulfikar, setiap daerah tujuan memiliki ketentuan berbeda terkait proses pengiriman ternak.
“Kalau pengiriman selain Anambas itu harus melalui uji laboratorium PMK. Selain itu juga dilihat lagi aturan daerah tujuan karena biasanya setiap daerah permintaannya berbeda-beda,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan pengiriman ternak dilakukan secara ketat sebelum DKPP Natuna menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/KIRIM-SAPI-KELUARDAERAH.jpg)