Senin, 8 Juni 2026

Pusaran Korupsi MBG Membesar, Irjen Purn Sony Janji Bongkar Tokoh yang Terlibat

Sony Sonjaya berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Batam/ist
TERSANGKA - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sonjaya (kiri), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik," ujar Krisna.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum berencana mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (8/6/2026) untuk memohon status JC bagi Sony.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. 

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Purn Lodewyk Pusung.

Ketiganya telah ditahan, diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG dan dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved