Demo di Jakarta
Demo di Polda Metro Jaya Tak Terbendung, Mahasiswa Kepung Mapolda, Kondisi Mulai Memanas
Pantauan di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, ratusan mahasiswa tampak bertahan di halaman dalam Polda, sementara di luar pagar jumlah massa
“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” ucap Abdul Karim.
Patsus adalah singkatan dari Penempatan Khusus, sebuah bentuk hukuman disiplin bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Hukuman ini bertujuan untuk mengamankan terduga pelanggar dan memudahkan proses pemeriksaan, dengan tempat penempatan bisa berupa markas, rumah kediaman, atau tempat lain yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum (Ankum).
Meski sudah ada hasil identifikasi awal, Propam menegaskan pemeriksaan substansi masih berjalan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan pihak-pihak lain yang mengetahui insiden tersebut.
“Sedangkan untuk substansi ataupun masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi ini tentunya kita akan meminta keterangan, bukan hanya dari terduga saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” tuturnya.
Ia juga meminta publik memberikan kepercayaan kepada Propam dalam menangani perkara ini secara transparan.
Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan buntut demo ricuh di Depan Gedung DPR RI.
Demo tersebut digelar buntut kekecewaan publik terhadap DPR RI hingga muncul desakan untuk membubarkan DPR RI akibat kenaikan tunjangan anggota DPR lebih dari Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Sosok Laras Faizati Tersangka Hasutan Massa Agar Bakar Mabes Polri, Kerja Bidang Komunikasi |
|
|---|
| Meski Rumahnya Dijarah, Uya Kuya Maafkan Ibu Lansia yang Ambil AC |
|
|---|
| Putusan Sidang Kasus Affan Kurniawan Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kompol Cosmas Kini Dipecat |
|
|---|
| Kompol Cosmas Gae Resmi Dipecat Polri, Kini Minta Maaf Atas Tewasnya Ojol Saat Demo Ricuh di Jakarta |
|
|---|
| Tunjangan Perumahan DPR Resmi Dihentikan per 31 Agustus 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.