Demo di Jakarta

Kompol Cosmas Gae Resmi Dipecat Polri, Kini Minta Maaf Atas Tewasnya Ojol Saat Demo Ricuh di Jakarta

Cosmas terbukti melakukan pelanggaran karena kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ia tumpangi melindas seorang driver ojek online (ojol)

Editor: Eko Setiawan
HandOut/Tribunnews
KOMPOL COSMAS DIPECAT - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dengan tidak hormat alias PTDH sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas meminta maaf dan sedih Affan Kurniawan, driver ojol, meninggal dunia. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah menjalankan sejumlah proses pemeriksaan, akhirnya anggota Brimob yang melindas pengendara ojol saat kericuhan Demo di Jakarta dipecat dari kepolisian.

Dia adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Ia resmi dipecat dengan tidak hormat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

Cosmas terbukti melakukan pelanggaran karena kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ia tumpangi melindas seorang driver ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Kompol Cosmas Kaju Gae menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa rantis melindas ojol itu.

Ia mengaku tidak sadar bahwa rantis Brimob yang ditumpanginya telah melindas seseorang hingga meninggal.

Cosmas baru tahu bahwa rantis Brimob tersebut melindas ojol setelah dirinya tiba di markas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam.

"Terduga yang sekarang sudah diputuskan PTDH, menjelaskan bahwa dia tahu kalau ternyata mobilnya menabrak atau melindas almarhum itu setelah dia ada di markas," kata Choriul Anam.

"Dikasih tahu sama teman-temannya, juga melihat sosial media," imbuhnya.

Cosmas sedih dan meminta maaf serta ikut berduka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan.

"Dia sedih tadi. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, belasungkawa terhadap keluarga, dan dia memang nggak ngira," ujar Anam.

Hal tersebut dinilai yang membuat Cosmas masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan PTDH terhadap dirinya.

"Mungkin yang menjadikan dia memilih untuk berpikir dulu untuk menyatakan sikapnya," tutur Anam.

"Dia akan berdiskusi dulu sama pihak keluarganya, sama istri dan keluarganya," lanjutnya.

Choirul Anam menyampaikan bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali.

"Di sisi yang lain dia merasakan bagaimana tanggungjawab bagaimana tugasnya. Di sisi lain, dia juga menyatakan kesedihannya, belasungkawa terhadap keluarga korban," ujar Anam.

"Permintaan maaf tadi sempat dua kali disampaikan, 'mohon maaf belasungkawa terhadap keluarga korban.'," tutupnya.

Kompol Cosmas menjalani sidang etik ini dengan mengenakan seragam pakai dinas harian (PDH) Polri. 

Ia juga terlihat memakai baret biru dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob).

Kompol Cosmas Kaju Gae diketahui duduk di sebelah Bripka Rohmat (R), driver atau sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas ketika membubarkan massa demonstran di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Profil Kompol Cosmas Kaju Gae

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah periwra menengah (pamen) di dalam Polri.

Di Polri, ia diamanahkan untuk menjabat sebagai Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri.

Dalam kariernya, Kompol Cosmas Kaju Gae juga pernah menjabat sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Kompol Cosmas menjadi anggota Brimob dengan pangkat paling tinggi dari 7 polisi yang diperiksa Div Propam Polri.

Pangkatnya yakni Komisaris Polisi atau Kompol, golongan dalam perwira menengah tingkat satu di Polri.

Pangkat Kompol memiliki lambang 1 melati emas.

Seorang polisi berpangkat Kompol biasanya menjabat posisi seperti Kapolsek di wilayah perkotaan, Kasat (Kepala Satuan) di berbagai unit seperti Satreskrim atau Satlantas, atau posisi strategis lainnya di kepolisian.

Sementara itu, gaji polisi perwira menengah ditetapkan paling kecil Rp 3.000.100 per bulan dan paling tinggi Rp 5.243.400 per bulan.

Pamen berpangkat Kompol memiliki gaji mulai dari Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

(Tribunnews.com/Rakli)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved