KORUPSI KUOTA HAJI
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025).
TRIBUNBATAM.id - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025).
Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.03 WIB.
Mengenakan pakaian serba hitam, ia terlihat didampingi oleh empat orang penasihat hukumnya.
Di tangan kanannya, ia menenteng sebuah map yang bertuliskan alamat situs biro perjalanan miliknya, www.uhudtour.com.
Saat ditanya wartawan, Khalid membenarkan bahwa pemeriksaannya hari ini adalah penjadwalan ulang.
"Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi enggak bisa [hadir pemeriksaan]," ujarnya singkat sebelum memasuki lobi gedung KPK.
Namun, ia memilih bungkam saat ditanya lebih lanjut mengenai dokumen yang dibawa atau berapa kuota yang diterima oleh Uhud Tour, biro perjalanan haji dan umrah yang ia pimpin.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Selasa, 2 September 2025, yang tidak dapat dihadirinya.
KPK memeriksa Khalid dalam kapasitasnya sebagai direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) untuk mendalami dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi rata 50:50, yang merampas hak ribuan jemaah haji reguler dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.
KPK menduga ada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan asosiasi travel.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Hingga kini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penuhi Panggilan Ulang, Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
| KPK Ungkap Ustaz Khalid Basalamah Diperas Oknum Kemenag, Berangkat Haji Tanpa Antre |
|
|---|
| Ustaz Khalid Ungkap Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji ke Publik, KPK Sangat Menyayangkan |
|
|---|
| 3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK secara Bertahap, Intip Totalnya |
|
|---|
| Ustaz Khalid Basamalah Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji ke KPK |
|
|---|
| Profil Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Disebut Berangkat Haji Pakai Kuota Bermasalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0909_Khalid-Basalamah.jpg)