KORUPSI KUOTA HAJI

Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji Sudah Ada, KPK Temukan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran dana dugaan jual beli kuota haji 2024 sampai ke pejabat tinggi di Kementerian Agama.

(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id -Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di ujung tanduk. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran dana dugaan jual beli kuota haji 2024 sampai ke pejabat tinggi di Kementerian Agama.

KPK tengah menelusuri dugaan korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan bahwa penerimaan dana tidak hanya berhenti di level bawah, tetapi juga sampai ke pejabat tertinggi di kementerian tersebut.

"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Kasus korupsi kuota haji yang mencuat pada tahun 2025 merupakan salah satu skandal besar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. 

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler.

Meski tidak menyebut nama secara gamblang, Asep mengonfirmasi bahwa kasus ini terjadi pada periode 2023–2024, di mana jabatan Menteri Agama dipegang oleh Yaqut Cholil Qoumas

KPK bahkan telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Menurut temuan KPK, dana haram tersebut berasal dari setoran yang diberikan oleh asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan. 

Setiap kuota diduga dihargai antara 2.600 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 42 juta hingga Rp 162 juta).

"Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, gitu," jelas Asep mengenai modus pemerasan yang terjadi.

Uang yang diterima oleh para pejabat Kemenag tersebut diduga telah dialihkan menjadi berbagai aset seperti rumah dan kendaraan.

Calon tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

Setelah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang bakal menjadi pesakitan.

"Calonnya ya ada," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam.

Asep memastikan bahwa penetapan dan pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu. 

Ia meminta publik untuk bersabar karena pengumuman resmi akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," kata Asep.

Sinyal ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

Modus Berbekal SK Menteri

Korupsi ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen) RI Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. 

Kebijakan yang menyimpang dari undang-undang inilah yang menjadi celah korupsi.

KPK menemukan bahwa SK Menteri tersebut kemudian dijadikan "senjata" oleh agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi dan bisa memberangkatkan tanpa antre. 

Padahal, proses penerbitan SK itu sendiri bermasalah.

"Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ini resmi loh, ada SK-nya ini," ungkap Asep.

Akibat praktik ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi gagal.

Sementara kuota haji khusus dijual oleh travel dengan harga tinggi, mencapai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per jemaah.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka secara resmi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Mengalir hingga ke Pucuk Pimpinan Kemenag

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved