Imbas Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Istri dan Anak Pelaku Takut Dikucilkan Warga
Kasus tersebut ternyata membuat malu istri Anggun berinisial I yang berprofesi sebagai pengemudi ojek onlin (ojol).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Menurutnya, setiap tindakan memiliki konsekuensi masing-masing.
“Saya di sini istri, tapi kan kesalahan atau apapun itu semua ada risikonya dan ditanggung masing-masing,” kata dia.
Sementara itu, Dwi Sulistyo, teman lama Anggun, ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi pelarian sopir Bank Jateng cabang Wonogiri tersebut.
Ia juga menyediakan rumah persembunyian yang baru dibeli menggunakan uang hasil penggelapan Rp 10 miliar.
Peran Dwi Sulistyo sebagai teman lama Anggun , sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, menjadi sorotan dalam kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 10 miliar.
Dwi tak hanya mengenal Anggun sejak lama, tetapi juga diduga aktif memfasilitasi pelarian rekannya tersebut, hingga akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.
Penetapan Dwi sebagai tersangka diumumkan Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam rilis di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Ia menyebut bahwa Dwi berperan dalam menyediakan tempat persembunyian bagi Anggun, yakni rumah yang baru dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
"Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang. Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah," jelas Sigit.
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan tiga orang terkait kasus ini.
Namun, baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anggun sebagai pelaku utama dan Dwi sebagai pihak yang memfasilitasi pelarian.
"Untuk sementara ada 2, yang satu tersangka utama yang satu yang memfasilitasi. Lainnya masih pengembangan," kata Sigit.
Dwi diketahui telah lama mengenal Anggun, yang juga berasal dari Yogyakarta.
Kedekatan mereka diduga menjadi faktor yang mempermudah koordinasi dalam pelarian.
"Teman lama dan memang sudah kenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Istri Sopir Bank yang Curi Rp 10 Miliar Takut Dikucilkan Warga, Anak Kena Imbasnya"
Kesaksian Mencekam Kecelakaan Maut Bus Lindas Pemotor di Solo, Korban Tewas di TKP |
![]() |
---|
Istri Malu Gegara Anggun Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 Miliar, Pelaku Sempat Telepon |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Curi Rp10 M Sempat Gelar Syukuran di Rumah Baru, Rekannya Ikut Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Anggun Sopir Bank Jateng Pakai Uang Curian Rp400 Juta, Buat Beli Rumah hingga HP Kini Sisa Rp9,6 M |
![]() |
---|
5 Belanjaan Anggun Sopir Bank Jateng Pakai Rp10 Miliar Uang Curian, Beli Rumah hingga Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.