Kejanggalan SKCK Litao Anggota DPRD Wakatoni Ternyata DPO Pembunuhan, Aiptu S Lalai Kini Dimutasi

Kombes Pol Lis Kristian pun mengakui oknum Polres Wakatobi melakukan kelalian saat menerbitkan SKCK untuk Litao.

Editor: Khistian Tauqid
Kanal YouTube Tribunnews.com
BURONAN TERSANGKA PEMBUNUHAN - (Kiri) Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi dan (Kanan) Foto Anggota DPRD Wakatobi Litao yang jadi tersangka pembunuhan. Litao sempat dinyatakan buron selama 11 tahun lamanya. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, buka suara soal SKCK yang diterbitkan untuk Litao. 

"Belum bisa komen. Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," tuturnya. 

Ketika ditanya tentang keberadaannya, Litao mengaku tak melarikan diri dan masih di rumah di Wakatobi.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Fakta SKCK yang Loloskan Litao jadi Anggota DPRD Wakatobi, Berstatus DPO Sejak 2014"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved