BERITA KRIMINAL

Hanya 17 Menit Sindikat Ini Bobol Rp 204 Miliar dari Rekening Dormant Bank BUMN, Dibantu Orang Dalam

Akibat aksi kejahatan tersebut, uang sebesar Rp 204 miliar sempat berpindah ke rekening penampung. Namun, seluruh

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMBOBOLAN BANK - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant Bank BUMN dari cabang yang berlokasi di Jawa Barat senilai Rp204 miliar. Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Brigjen Helfi Assegaf pelaku pembobol bank BUMN hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan uang sebesar Rp 204 miliar ke rekening penampung. 

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar.

Lalu pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008 tentang ite ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600jt.

Tersangka dijerat juga dengan pasal tindak pidana transfer dana pasal 82 pasal 85 uu no 3 2011 tentang transfer dana, ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan Rp 20 miliar

Serta TPPU pasal 3 pasal 4 pasal 5 uu no 8 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved