BERITA KRIMINAL
Hanya 17 Menit Sindikat Ini Bobol Rp 204 Miliar dari Rekening Dormant Bank BUMN, Dibantu Orang Dalam
Akibat aksi kejahatan tersebut, uang sebesar Rp 204 miliar sempat berpindah ke rekening penampung. Namun, seluruh
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar.
Lalu pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008 tentang ite ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600jt.
Tersangka dijerat juga dengan pasal tindak pidana transfer dana pasal 82 pasal 85 uu no 3 2011 tentang transfer dana, ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan Rp 20 miliar
Serta TPPU pasal 3 pasal 4 pasal 5 uu no 8 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Korban Disiram Pakai Air Keras Kemudian Ditinggal dan Meninggal |
![]() |
---|
Dua Janda Muda Jajakan Diri, Ditangkap Satpol PP Usai Berhubungan Badan di Kosan |
![]() |
---|
Diduga Dibunuh Pelaku Pencabulan Anaknya, Pria di Padang Pariaman Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Ayah Hamili Anaknya Sendiri, Kasus Terungkap Setelah Istrinya Tak Terima dan Lapor Polisi |
![]() |
---|
Gadis Remaja Dipaksa Layani Nafsu Liar Abang Kandung, Korban Dirudapaksa Setiap Hari dan Kini Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.